Anambas – Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Beni Syahrizal, memberikan klarifikasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 008 Penebung, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur.
Klarifikasi tersebut disampaikan Raja Beni saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (07/9/2026). Ia mewakili Kepala Disdikpora Anambas, Tonny Karnain, yang sedang melaksanakan tugas dinas luar daerah.
Raja Beni menjelaskan, penunjukan kepala sekolah tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, persoalan yang terjadi di SDN 008 Penebung berkaitan dengan proses pelantikan serta sinkronisasi data dalam sistem pendidikan.
“Pada dasarnya untuk penunjukan kepala sekolah itu ada rule-nya. Khusus SDN 008 Penebung, setelah dilantik Bupati kemudian muncul Plt. Itu kronologinya,” ujar Raja Beni.
Ia menegaskan, munculnya penunjukan Plt bukan merupakan keputusan sepihak Kepala Disdikpora. Menurutnya, terdapat kendala pada sistem dan proses sinkronisasi data Dapodik sehingga data calon kepala sekolah belum terbaca sebagaimana mestinya.
“Bukan serta-merta Kepala Dinas menepak-nepak. Pelantikan sebenarnya sudah ada sistemnya. Namun ada kendala. Saya rasa ini bukan human error, tetapi system error,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raja Beni menerangkan bahwa dalam pengelolaan data pendidikan terdapat sejumlah aplikasi yang saling terhubung dengan sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Karena itu, proses penarikan dan sinkronisasi data menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan kepala sekolah.
Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kata Raja Beni, terdapat surat yang menjadi dasar penunjukan sementara Artina sebagai Plt Kepala SDN 008 Penebung hingga persoalan data dalam sistem tersebut dapat diselesaikan.
“Jadi sesuai arahan, ada surat supaya Ibu Artina sementara ditunjuk sebagai Plt. Sampai kapan? Sampai sistem mengalir dan data di Kemendikdasmen sudah terbaca,” ungkapnya.
Raja Beni menambahkan, persoalan sinkronisasi data tersebut tidak hanya dialami Artina. Ia menyebut terdapat tiga orang yang mengalami kendala serupa dalam proses pembacaan dan sinkronisasi data.
“Kita tidak bisa membiarkan. Kalau data tidak muncul lalu kita tutup mata, itu salah. Secara administrasi dan legal standing nantinya jadi persoalan,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan Artina kembali dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Menurutnya, Artina telah memiliki riwayat dalam sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sehingga secara administratif riwayat tersebut dapat menjadi dasar dalam menjalankan tugas sementara.
“Makanya kita tunjuk orang yang sama. Yang bersangkutan sudah melalui sistem BCKS dan riwayatnya sudah terbaca,” tuturnya.
Raja Beni menyebut, dasar penunjukan tersebut diperkuat dengan surat dari pihak terkait yang nantinya akan disampaikan kepada media. Surat itu, kata dia, memuat poin mengenai penunjukan Artina sebagai Plt untuk meminimalisasi persoalan administrasi selama proses sinkronisasi data belum selesai.
“Harus ada kepala sekolah yang menjalankan tugas agar tidak terjadi kekosongan,” paparnya.
Menurutnya, keberadaan Plt diperlukan untuk memastikan roda administrasi dan pengambilan kebijakan di sekolah tetap berjalan. Sebab, kekosongan jabatan kepala sekolah dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Jangan sampai ada kekosongan di posisi pengambil kebijakan. Ini sifatnya sementara sampai persoalan sistem selesai,” terangnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status Artina yang disebut masih tercatat sebagai Guru di SDN 004 Kian Pasir, Raja Beni mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kondisi tersebut.
“Kalau nama beliau masih ada di SDN 004 itu saya belum tahu, Bang. Kalau ada kebijakan itu saya kurang tahu juga,” jawabnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Raja Beni kemudian meminta Sabli, staf bagian administrasi Disdikpora Anambas, memberikan penjelasan terkait status administrasi Artina di dua sekolah tersebut.
Sabli menjelaskan, nama Artina belum dapat masuk ke dalam sistem Dapodik sebagai Plt Kepala SDN 008 Penebung karena proses sinkronisasi dengan sistem pusat masih berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan adanya pengaturan administrasi sementara di sekolah.
“Mengenai nama Artina belum bisa masuk ke Dapodik. Jadi Disdikpora tanyakan ke Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK), tidak apa-apa untuk sementara administrasi di sekolah tadi, sambil menunggu yang pusat masuk. Kalau server dari pusat sudah masuk, Plt-nya ditarik,” jelas Sabli.
Sabli juga menerangkan bahwa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Artina sebelumnya memang memiliki keterkaitan dengan administrasi keuangan sekolah.
Ia menyebut, pada suatu waktu Artina masih berstatus sebagai bendahara dan pernah melakukan proses pengambilan dana operasional sekolah.
Namun, Sabli memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, pengelolaan Dana BOSP telah diserahkan kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai bendahara.
“Kalau mengenai Dana BOS itu, Artina sudah menunjuk orang lain menjadi bendahara. Ada SK-nya. Waktu beliau menjadi Plt itu, sudah ada orang yang ditunjuk sebagai bendahara,” terang Sabli.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas pertanyaan mengenai status Artina yang disebut masih tercatat sebagai Guru di SDN 004 Kian Pasir, sementara dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala SDN 008 Penebung.
Media sebelumnya juga mempertanyakan apakah seseorang yang menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah dan masih tercatat sebagai bendahara di sekolah lain dapat melakukan pencairan Dana BOSP, termasuk pencairan tahap pertama dan tahap kedua, apabila terdapat rangkap jabatan dalam administrasi keuangan.
Menanggapi pertanyaan media, Sabli kembali menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SDN 008 Penebung telah diserahkan kepada bendahara yang ditunjuk dan diperkuat dengan surat keputusan. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Sabli, Artina tidak lagi menjalankan fungsi bendahara setelah adanya penunjukan tersebut.
Meski demikian, terkait masih tercantumnya nama Artina dalam administrasi sekolah lain, pihak Disdikpora belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembaruan atau pencabutan data tersebut. Raja Beni sebelumnya juga menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai status Artina yang masih tercatat sebagai Guru di SDN 004 Kian Pasir.
Persoalan tersebut kini masih menunggu proses penyelesaian sinkronisasi data pada sistem pusat. Disdikpora Anambas menyatakan penunjukan Artina sebagai Plt Kepala SDN 008 Penebung bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah data dari sistem Kemendikdasmen telah terbaca serta proses administrasi dapat diselesaikan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Disdikpora Anambas menegaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di SDN 008 Penebung, sembari menunggu penyelesaian persoalan administrasi dan sinkronisasi data Dapodik dari sistem pusat.(R.4z)






