Tanjungpinang –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menegaskan proses pemulangan jenazah salah seorang tahanan ke daerah asal merupakan keputusan pihak keluarga.
Almarhum merupakan tahanan titipan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau yang proses hukumnya masih berjalan di tingkat persidangan dan belum memperoleh putusan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, tanggung jawab yuridis atas status penahanan almarhum berada pada instansi yang melakukan penahanan, dalam hal ini BNN dan/atau Kejaksaan sesuai kewenangannya.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan berdasarkan ketentuan hukum serta regulasi penganggaran yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Tanjungpinang tidak memiliki alokasi anggaran maupun kewajiban untuk membiayai pengiriman atau pemulangan jenazah ke kampung halaman maupun ke luar daerah.
“Sejak awal, petugas Rutan telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menyampaikan opsi yang dapat ditempuh, termasuk pemakaman di Kota Tanjungpinang. Apabila pemakaman dilakukan di Tanjungpinang, penanganan dasar pemulasaraan jenazah di wilayah tersebut menjadi tanggungan negara sehingga tidak membebani keluarga,” kata Alanta, Rabu 23 September 2026.
Namun, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk memakamkan almarhum di kampung halaman, Tanjungbalai Karimun.
Atas keputusan tersebut, biaya transportasi darat maupun laut menuju daerah tujuan menjadi bagian dari kesepakatan antara pihak keluarga dengan penyedia jasa transportasi.
“Terkait jenis transportasi yang digunakan dalam proses pemulangan jenazah, Rutan Kelas I Tanjungpinang menegaskan bahwa tidak pernah menjanjikan penggunaan speed boat maupun jenis kapal tertentu,” katanya.
Karena biaya pemulangan menuju Tanjungbalai Karimun ditanggung secara mandiri oleh keluarga, maka pemilihan jenis kapal serta biaya transportasi merupakan kesepakatan langsung antara keluarga dan pemilik atau penyedia jasa kapal.
“Dalam proses tersebut, petugas Rutan hanya berperan sebagai narahubung dan pendamping, serta mendampingi proses pengantaran jenazah hingga Pelabuhan Pelantar I Tanjungpinang,” ujarnya.
Rutan Kelas I Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kesehatan almarhum selama berada di Rutan hingga proses rujukan ke rumah sakit telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Rutan Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan sesuai ketentuan, mengedepankan keterbukaan informasi, serta memastikan setiap proses dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(R.46)






