Tanjungpinang – Bukan kwitansi Rp 1 Miliar yang selama ini disebut-sebut Kades Batu Belah, melainkan selembar Akta Kuasa Mutlak Nomor 7 tanggal 6 Juni 2017 yang dibuat di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menjadi kunci bagaimana pulau warisan keluarga seluas 12.000 M2 di Kepulauan Anambas berpindah tangan secara berantai hingga diduga laku Rp 4 Miliar ke PT YYG.
Fakta ini diungkap Babandi kepada Centraliputanesia pada Kamis (15/10), yang menyerahkan langsung salinan Akta Kuasa Mutlak No.7 tersebut. Dari akta inilah nama mantan anggota DPRD Kepulauan Anambas berinisial SB, lahir Tanjungpinang, muncul sebagai pemegang kuasa di tahap kedua.
Pulau yang dimaksud adalah Pulau Teles (Tilis) yang terletak di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur. Alas haknya tercatat hanya SKRP Desa Nomor XXX/SKRP/XXX-BB.XX.2014 tanggal 5 September 20XX atas nama Dian Prawira (DP), anak Almarhum AA, dengan peruntukan Pertanian dan saksi sempadan Pantai Laut. Belum bersertifikat SHM BPN.
Berdasarkan salinan Akta Kuasa No.7 yang diperoleh dari sumber terpercaya tersebut, DP memberikan kuasa penuh dan mutlak kepada SB. Kuasanya meliputi hak untuk mengalihkan, melepaskan, menjual kepada siapapun, serta menerima uang pembayaran dan menandatangani kwitansi atas nama pemberi kuasa.
Temuan lain dari sumber terpercaya ini klop dengan keterangan Kades Batu Belah, Babandi, yang sebelumnya mengaku kepada media ini melihat kwitansi dan akta notaris atas nama DP menjual ke mantan anggota DPRD.
Menariknya, dalam praktik penyerahan uang di lapangan, yang muncul bukan SB secara langsung, melainkan orang tuanya berinisial A alias As.
Diduga A alias As inilah yang menjadi pihak yang menjalankan transaksi di lapangan yang memuluskan transaksi awal tersebut.
Dalam transaksi awal tersebut, nilai yang disepakati Rp 1 Miliar, namun menurut pengakuan narasumber terpercaya saat ditemui Centraliputanesia di Tanjungpinang. ia hanya menerima Rp 800 juta dari pihak keluarga SB melalui A alias As. Sisanya Rp 200 juta lagi belum diselesaikan.
Berbekal Akta Kuasa Mutlak No.7 tersebut, SB sebagai pemegang kuasa di tahap kedua kemudian diduga menjual kembali pulau tersebut kepada PT YYG melalui pengacaranya Firdaus dari Batam dengan nilai yang diduga fantastis senilai Rp 4 Miliar.
Kini fakta di lapangan, Pulau Teles yang dulu berstatus SKRP Pertanian itu telah beralih fungsi menjadi pelabuhan turis dan akan dibangun resort asing.
Secara hukum pertanahan, akta kuasa yang dibuat di Bintan untuk objek tanah di Anambas yang masih berstatus SKRP Desa, bukan sertifikat, tidak dapat dijadikan dasar balik nama di BPN.
Praktik kuasa mutlak untuk jual beli tanah sendiri telah dilarang tegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak. Akta kuasa mutlak dianggap batal demi hukum dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik jual beli pulau kecil kepada pihak asing yang dilarang Undang-Undang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak SB, pihak A alias As, dan pihak PT YYG masih terus dilakukan.(R.4z)






