Anambas — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa melaksanakan pengawalan terhadap kegiatan deportasi 3 (tiga) orang asing warga Negara China, Sabtu(15/6/2024).
Tiga Warga Negara Asing (WNA) itu akan diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa ke China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tarempa Nomor : W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024, adapun data WNA yang akan dideportasi yakni :
1. Ding Yifan inisial DY
2. Wang Baoqiang inisial WB
3. Wu Yanling inisial WY
Hal ini terungkap, berdasarkan dari informasi masyarakat dan Laporan Kejadian Nomor 016 /LK /ASING/VI/2024 Pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas membawa 3 WNA berkewarganegaraan China ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang turun dari kapal yacht tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas. Dan diduga ditinggalkan oleh Kapten Kapal Yacht tersebut, didapati 1 orang yang memerlukan perawatan medis dengan inisial WY.
Ketiga WNA sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas dengan rute perjalanan dari Thailand menuju Fiji, berdasarkan surat Clearence kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand.
Alasan ketiga WNA China tersebut, sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan ke Fiji yang mana ini masuk ke dalam unsur Pasal 113 (Setiap Orang Asing yang dengan sengaja masuk. Atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian), Juncto Pasal 75 Ayat 1.
Disinyalir modus operandi ini sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi ditempat-tempat yang tidak terjangkau.
Sebagai informasi, rencananya ketiga WNA tersebut akan diberangkatkan pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dengan Menggunakan Kapal Ferry Cinta Indomas dari Pelabuhan Tarempa menuju Letung pada Pukul 09.00 WIB, dan dilanjutkan menggunakan Taksi dari Pelabuhan Letung menuju Bandara Letung pada Pukul 11.15 WIB. Setelah itu Menggunakan Pesawat Udara Wings Air Indonesia dari Bandara Letung Jemaja Anambas dengan kode penerbangan W1229 pukul 13.35 WIB menuju Bandar Udara Internasional Hangnadim, Batam. Dari Bandar Udara Internasional Hangnadim Batam deteni akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat udara Super Air Jet dengan kode penerbangan IU859 pukul 17.10 WIB menuju bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan menggunakan pesawat udara China Southern dengan kode penerbangan CZ8354 dariBandar Udara Soekarno Hatta menuju Shenzen Bao’an International Airport, China pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 00.20 WIB.
Dalam melakukan pendeportasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mengingat perjalanan dari Kota Tarempa menuju Bandara Internasional Soekarnohatta Tangerang Banten membutuhkan waktu yang lama karena Kota Tarempa berada di wilayah perbatasan pulau terluar Indonesia di Laut China Selatan.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas sebagai berikut :
– 3 Paspor Kebangsaan China dengan inisial DY, WB dan WY
– Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa
– Surat Clearance kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand
– 3 telepon genggam. (*)