Tanjungpinang – Seorang pemilik usaha penjahit di Tanjungpinang Barat menjadi korban pencurian perhiasan emas oleh karyawannya sendiri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Korban diketahui bernama Ngatmi, 56 tahun, warga Jalan Sunario, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, RT 03 RW 08. Ia selama ini mempercayai pelaku seperti keluarga sendiri.
Peristiwa itu terjadi sejak 30 Oktober 2025. Hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat.
Pelaku yang dilaporkan adalah berinisial TLG, yang bekerja sebagai karyawan di tempat usaha korban. Awalnya tidak ada kecurigaan karena pelaku bekerja seperti biasa.
Namun, sikap pelaku mulai berubah dan menimbulkan tanda tanya.
“Pelaku sering mondar-mandir di kamar korban tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ngatmi ke media ini, Senin (29/6).
Korban kemudian menyadari ada yang tidak wajar dari gerak-gerik TLG. Kecurigaan itu muncul karena pelaku terlihat memperhatikan letak perhiasan emas milik korban.
Tidak lama setelah itu, TLG tiba-tiba pergi tanpa pamit atau memberitahu korban. Kepergian mendadak itu membuat Ngatmi merasa ada yang janggal.
Setelah diperiksa, seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar korban ternyata sudah hilang.
“Saya langsung memeriksa dan ternyata benar, emasnya sudah raib dibawa pelaku,” kata Ngatmi.
Petunjuk muncul dari pihak Pegadaian Cabang Kawal. Pihak pegadaian menginformasikan adanya emas yang digadaikan oleh seseorang dengan identitas yang cocok dengan TLG.
Identitas di KTP yang digunakan saat menggadaikan emas itu sama dengan data karyawan korban yang menghilang bersamaan dengan hilangnya perhiasan. Hal itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polsek Tanjungpinang Barat. Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP M. Alson, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Iya, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polsek Tanjungpinang Barat” tegas M.Alson singkat.(R.4z)






