Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah dari Pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan penangkapan ini, total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing diamankan sepanjang tahun 2025 di wilayah tersebut,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11).
Deteksi dari Udara hingga Penangkapan di Laut
Kapal HP 9213 TS awalnya terpantau melalui sistem Pusat Komando (Command Center) KKP dan tervalidasi oleh operasi pengawasan udara (airborne surveillance).
Menindaklanjuti deteksi tersebut, Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 yang dikomandani Kapten Aldi Firmansyah melakukan intercept terhadap kapal target yang kedapatan tengah menangkap ikan di perairan Indonesia, Sabtu (1/11).
Meski sempat berusaha melarikan diri setelah menyadari kehadiran kapal pengawas, kapal berbendera Vietnam itu akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal seberat 70 GT itu diawaki oleh tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda. Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.
“Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar,” ungkap Ipunk.
Diproses Hukum Sesuai Undang-Undang
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Natuna Utara Jadi Fokus Pengawasan
Menurut Ipunk, Laut Natuna Utara merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal. Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta kekayaan sumber daya perikanan yang besar menjadikan kawasan ini sebagai sasaran kapal ikan asing.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari:
6 kapal ikan asing (5 berbendera Vietnam dan 1 berbendera Malaysia), serta
35 kapal perikanan Indonesia yang melakukan pelanggaran perizinan.
“Ini bentuk nyata komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Menjaga Kedaulatan dan Kesejahteraan Nelayan
Upaya pengawasan yang dilakukan KKP merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, agar pengelolaan sumber daya perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Penegakan hukum di laut ini tidak hanya untuk melindungi sumber daya ikan yang melimpah, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan nelayan Indonesia dari praktik penangkapan ilegal oleh kapal asing,” tutup Ipunk.(Red)






