Terjerat Kasus Korupsi Rp747 Juta, Kepala Desa Serat Resmi Ditahan Kejari Anambas

Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas, Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Sebesar Rp.747 Oleh Kepala Desa Serat Kepada Awak Media, Selasa (20/1)

Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menahan AK alias Antika, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas menetapkan Antika sebagai tersangka. Antika diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Serat pada periode 2019 sampai dengan 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., dalam keterangan pers nya melalui Kasi Pidsus, Jodi Valdano, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup. Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN–675/L.10.13.8/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

“Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” terang Kasi Pidsus, Jodi Valdano kepada Awak Media, Selasa (20/1)

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun pada panggilan kedua, Antika bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum guna menjamin pemenuhan hak-haknya. Penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan. Selama masa penahanan, Antika dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.

Perbuatan tersangka diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.494.563,00 atau sekitar Rp747 juta.

Atas perbuatannya, Antika disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh lini pemerintahan. Namun, apabila dalam proses pencegahan ditemukan pihak yang secara hukum terbukti memenuhi unsur pidana, kejaksaan memastikan akan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jodi Valdano.

Penahanan Kepala Desa Serat ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, serta berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *