Petani Lome Pertanyakan Banding dan Nasib Aset Sitaan Kasus Mafia Lahan 

Para Petani Lome Saat Diterima Oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Dalam Menyampaikan Aspirasinya Terkait Kejelasan Hukum Dugaan Mafia Lahan, Kamis (22/1)

Tanjungpinang – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Petani Lome, Toepaya Utara – Bintan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan proses hukum terkait perkara dugaan mafia lahan, khususnya soal upaya banding dan pengembalian aset sitaan kepada masyarakat.

Diskusi berlangsung terbuka dan direkam atas seizin seluruh peserta. Pertemuan tersebut diawali dengan permohonan agar diskusi berjalan tertib serta memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan dan harapan mereka kepada pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Koordinator petani Lome, Muhammad Sukur, dalam penyampaiannya memohon dengan sangat agar Kejari Tanjungpinang dapat membantu proses hukum yang selama ini mereka alami, terutama agar putusan hakim yang telah disampaikan sebelumnya benar-benar terealisasi.

“Kehadiran kami ke sini memohon dengan amat sangat kepada pihak kejaksaan untuk membantu proses-proses yang kami alami selama ini, agar apa yang telah disepakati dan disampaikan oleh hakim dapat terealisasi,”ujar Sukur di Ruang Aula Adhiyaksa Kejari Tanjungpinang, Kamis (22/1)

Ia menegaskan, masyarakat tidak berniat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, secara sosiologis dan kemanusiaan, mereka berharap hak-hak masyarakat yang terdampak akibat perkara tersebut dapat dikembalikan, terutama nilai kerugian dan aset yang telah disita.

“Kami tidak dalam konteks mengintervensi proses hukum. Ini adalah permohonan secara kemanusiaan dan sosiologis, tentang hak yang seharusnya kembali kepada masyarakat akibat kerugian yang kami alami,” tambahnya.

Pihak Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Martahan Napitupulu menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dilaporkan secara berjenjang, mulai dari penyelidikan, persidangan tingkat pertama, hingga upaya hukum lanjutan.

Dijelaskan pula bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbedaan sikap para terdakwa terkait upaya banding. Sebagian terdakwa mengajukan banding, sementara ada yang mencabut permohonan banding tersebut. Menurut pihak kejaksaan, perbedaan sikap hukum tersebut merupakan hal yang lazim dan menjadi hak masing-masing terdakwa.

“Proses hukum saat ini masih berjalan. Kami tidak bisa menghentikan atau mempercepat proses tersebut karena semua tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Setelah ada putusan banding dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), barulah dapat ditindaklanjuti”, jelas Marhan Napitupulu.

Terkait barang bukti dan aset sitaan, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang sitaan masih berada dalam pengelolaan sesuai prosedur hukum. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan aset tersebut dikembalikan kepada pihak tertentu, maka kejaksaan akan menjalankan putusan tersebut.

Sementara itu, Suarsih, perwakilan masyarakat lainnya, secara tegas meminta agar Kejari Tanjungpinang dapat menerima permohonan masyarakat untuk mengembalikan barang sitaan yang menurut mereka merupakan hak warga yang menjadi korban dalam perkara dugaan mafia lahan tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan, agar apa yang sudah diputuskan hakim dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Muhammad Sukur kembali menegaskan kekhawatiran masyarakat apabila proses banding dan upaya hukum lanjutan terus berlarut-larut, yang dikhawatirkan berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas aset yang telah diputuskan pengadilan.

“Kami sudah berdarah-darah memperjuangkan ini. Jangan sampai ketika putusan sudah ada, tapi karena proses hukum yang panjang, hak masyarakat justru tidak bisa lagi diperjuangkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses hukum secara profesional dan sesuai aturan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan akan dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *