Anambas – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa Tipe C yang baru saja diresmikan melalui soft opening langsung menuai sorotan dari masyarakat. Seorang warga melaporkan adanya kebingungan sistem, aturan yang dinilai memberatkan, hingga pelayanan yang belum maksimal.
Kasus ini dialami Tengku Azhar, warga Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia membawa istrinya berobat pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, istrinya mengeluhkan muntah-muntah, leher terasa berat, dan kepala pusing berputar.
Sesampainya di loket pendaftaran, Tengku mengaku tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah mendapat arahan, ia justru diminta untuk berobat ke Puskesmas terdekat.
“Saya jelaskan istri saya punya riwayat sakit dan pernah dirawat di sini setahun lalu. Akhirnya kami diarahkan ke IGD yang jaraknya hanya 20 meter. Tapi di sana ada aturan yang mengejutkan,” ungkap Tengku.
Menurut Tengku, petugas IGD menyampaikan bahwa pasien non-emergency tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS dan harus membayar tunai sebagai pasien umum. Hal ini memicu perdebatan antara dirinya dengan pihak rumah sakit.
“Mereka bilang kalau bukan emergency harus bayar, tak bisa klaim BPJS. Padahal kan kami datang berobat menggunakan hak kami sebagai peserta. Akhirnya istri saya hanya dicek tensi saja tanpa diberi obat. Saat saya tawarkan bayar, mereka menolak,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan respons singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
“Bosss sy lg rapat, ntr sy hp ya” tulis Bupati Aneng merespon keluhan masyarakat.(Red)






