Hina Profesi Jurnalis Penjilat “Akun Ory Jone” Bakal Dipolisikan Wartawan Anambas

Akun "Ory Jone" Bakal Dipolisikan Wartawan Anambas di Group Berita Seputar Anambas (BSA) pada Sabtu (25/5) dan Dipublikasikan Media Ini, Minggu (26/4)

Anambas – Sebutan ‘penjilat’ yang dialamatkan ke wartawan Tarempa di grup Facebook Berita Seputar Anambas berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan melaporkan akun “Ory Jone” ke Polres Anambas atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap profesi.

Akun tersebut diduga menyebarkan narasi yang menggeneralisasi seluruh wartawan di Tarempa sebagai “penjilat pemerintah” dan menyebut jargon watchdog atau anjing penjaga ruang publik sudah tidak berlaku lagi.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi sebagai bentuk kritik.

“Ini sudah masuk pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” tegas Ramadan, Minggu (26/4/2026).

Ia menyebut, generalisasi tanpa data yang disebarkan di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat dan merusak marwah profesi jurnalis.

“Kalau ada yang dianggap tidak berimbang, sebutkan secara jelas media mana, berita apa, dan di bagian mana letak kekeliruannya. Tanpa itu, ini hanya tuduhan liar yang merugikan,” ujarnya.

Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menambahkan bahwa langkah hukum ini juga menjadi bentuk sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial oleh akun anonim.

“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru itu memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yahya.

Menurutnya, para wartawan saat ini tengah menginventarisasi bukti berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi untuk dilampirkan dalam laporan polisi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Anambas dalam waktu dekat. Ini penting sebagai efek jera, sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina seenaknya di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP dapat dikenakan terhadap pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang turut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan bahwa fungsi pers tidak boleh disalahartikan.

“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang, bukan pembenaran untuk menyerang atau merendahkan profesi dengan istilah yang tidak berdasar,” jelasnya.

Yahya menambahkan, penyalahgunaan istilah jurnalistik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kerja pers itu sendiri.

“Watchdog bukan anjing dalam makna merendahkan. Itu konsep profesional dalam jurnalisme. Kritik harus berbasis data, bukan asumsi yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tutupnya.

Para wartawan di Anambas menegaskan bahwa mereka tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik. Namun, mereka menolak segala bentuk generalisasi, penghinaan, dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan tanpa batas, dan setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *