Tanjungpinang – Polemik dugaan praktik “jual beli proyek” di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menguat. Pemicunya adalah klarifikasi seorang pria bernama Agus yang sebelumnya mengaku menyetor Rp270 juta untuk mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.
Dalam pernyataan awal yang viral, Agus sempat menyebut inisial RFS yang kemudian dikaitkan publik dengan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ranta Fauzi Sembiring. Namun belakangan, melalui salah satu media online, Agus meralat pernyataannya dan menegaskan Ranta Fauzi Sembiring tidak terlibat.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Jusri Sabri, menilai klarifikasi tersebut justru memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, substansi hukum dari pengakuan awal Agus tidak gugur hanya karena ada ralat nama.
“Pengakuan adanya setoran uang untuk mendapatkan pekerjaan itu sendiri sudah masuk dalam kategori dugaan suap dan gratifikasi. Terlepas dari klarifikasi yang menyebutkan tidak ada keterlibatan pihak tertentu, persoalan hukumnya tidak otomatis hilang. Ini harus diuji oleh aparat penegak hukum,” tegas Jusri, ke Redaksi Media ini, Selasa (21/4).
Jusri juga tidak menutup kemungkinan adanya tekanan di balik perubahan keterangan Agus. Karena itu, LSM Getuk menyatakan tetap akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat ke Polda Kepri dalam waktu dekat.
“Kami patut menduga ada tekanan terhadap yang bersangkutan. Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada upaya menutupi,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan Getuk tidak akan berhenti pada satu nama. Aparat penegak hukum didorong menelusuri seluruh aliran dana Rp270 juta yang diakui Agus. Menurut Jusri, jika unsur suap terbukti, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kalau memang ada praktik jual beli proyek, ini menyangkut uang negara. Kami minta aparat menjadikan ini atensi serius dan membongkar modusnya agar tidak terus berulang,” kata Jusri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Ranta Fauzi Sembiring terkait namanya yang sempat disebut dalam pernyataan awal Agus. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirimkan redaksi belum mendapat respons.
Begitu pula dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan adanya permintaan setoran untuk paket pekerjaan di dua OPD tersebut.
LSM Getuk memastikan laporan ke Polda Kepri akan tetap dilayangkant sebagai bentuk dorongan agar kasus yang menjadi perhatian publik ini diusut secara transparan. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua yang disebut harus diperiksa,” tutup Jusri.
Redaksi Media ini memberi ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang gantikan disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)






