6 Usulan Anambas Gol, Bupati Aneng Tuntaskan Sinkronisasi RTRW Kepri

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Sahtiar Menghadiri Langsung Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT-RW Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Kamis (10/6)

Batam – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri langsung rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026).

Rapat strategis bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri tersebut menjadi penentu arah pembangunan kawasan kepulauan. Dalam forum itu, enam usulan pola ruang yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati untuk diakomodasi penuh dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

“Sinkronisasi ini krusial agar pembangunan antara provinsi dan kabupaten berjalan searah. Alhamdulillah enam usulan strategis Anambas diterima tanpa catatan berarti,” ujar Bupati Aneng.

Keenam usulan yang diakomodir mencakup sektor vital bagi Anambas. Di antaranya penataan kawasan pelabuhan perikanan dan logistik di Siantan, pengembangan zona pariwisata unggulan di Pulau Bawah dan sekitarnya, kawasan permukiman pesisir yang adaptif iklim, serta penetapan kawasan lindung dan budidaya laut berkelanjutan.

Bupati Aneng menegaskan, usulan tersebut disusun berbasis kebutuhan riil masyarakat. Pemkab Anambas sebelumnya telah melakukan kajian mendalam bersama Bappeda dan akademisi untuk memastikan setiap meter ruang diusulkan sesuai potensi dan daya dukung lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aneng tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, serta tim teknis tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan daerah dalam mengawal Ranperda RTRW.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kepri, Luther Jansen, mengapresiasi kesiapan dan kelengkapan data Pemkab Anambas.

“Usulan Anambas sangat detail, berbasis data spasial, dan menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan. Ini model yang kami harapkan dari seluruh kabupaten/kota di Kepri,” katanya.

Menurut Luther Jansen, sinkronisasi RTRW adalah amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya menyelaraskan perencanaan tata ruang tingkat provinsi dengan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang, konflik kewenangan, dan pembangunan yang parsial.

Proses sinkronisasi Ranperda RTRW Kepri sendiri telah melalui serangkaian tahapan panjang. Mulai dari konsultasi publik, pembahasan teknis dengan Kementerian ATR/BPN, hingga penajaman materi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kepri.

Bupati Aneng berharap, dengan diakomodasinya enam pola ruang tersebut, program pembangunan di Anambas akan memiliki kepastian hukum.

“Ini akan memudahkan kita merealisasikan konektivitas antar pulau, pembangunan infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi biru yang jadi tulang punggung Anambas,” tegasnya.

Sekda Sahtiar menambahkan, pihaknya akan segera menurunkan hasil sinkronisasi ini ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan. Dengan begitu, investor dan masyarakat mendapat kepastian hukum saat mengajukan perizinan berusaha maupun membangun.

Dengan capaian ini, Pemkab Anambas menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam mengawal Ranperda RTRW Kepri 2025-2045. Langkah ini diharapkan mempercepat visi Anambas sebagai kabupaten maritim yang maju, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *