Tanjungpinang – Pelaksanaan Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 resmi disoal. Dua peserta seleksi melayangkan Surat Keberatan kepada Gubernur Kepri dan BAZNAS RI karena menilai proses yang digelar Tim Seleksi (Timsel) tidak transparan dan sarat maladministrasi.
Surat keberatan itu disampaikan pada Rabu (15/7/2026) oleh Widiyono Agung Sulistiyo, ST. peserta No. SB007 dan Suparwi peserta No. SB006 yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kepri.
Dalam suratnya, keduanya mengangkat 3 objek permasalahan utama.
Widiyono menyoroti pembentukan Timsel yang dinilai tertutup. Berdasarkan PMA Nomor 10 Tahun 2025, Timsel seharusnya dibentuk oleh Gubernur. Namun dalam pengumuman seleksi No. 01/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/IV/2026 tanggal 30 April 2026, hanya nama Ketua Timsel yang dicantumkan sebagai penandatangan.
“Ke-4 anggota Timsel lainnya tidak pernah dipublis, baik di laman SIMZAT Kemenag maupun media massa. Publik tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan. Kompeten atau tidak, amanah atau tidak,” ungkap Widiyono ke Redaksi media ini, Rabu (15/7).
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Senada, Suparwi juga mempertanyakan legitimasi Timsel karena seluruh anggotanya tidak pernah diumumkan ke publik.
Keberatan kedua terkait kelolosan peserta yang tidak memenuhi syarat. Dalam pengumuman pendaftaran poin II nomor 9 ditegaskan syarat “Tidak Menjadi Anggota Partai Politik”.
Namun dalam Pengumuman Hasil Administrasi No. 04/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/V/2026 tanggal 25 Mei 2026, Timsel menyatakan 37 orang lulus administrasi.
“Di antara 37 nama itu, ada peserta yang secara publik diketahui aktif di partai politik. Yang bersangkutan pernah menjabat Anggota DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kabupaten Karimun. Bahkan di Pilkada 2024 maju sebagai Calon Wakil Bupati Karimun,” tegasnya.
“Dengan fakta itu, seharusnya tidak lulus administrasi. Ini jelas mengabaikan syarat yang dibuat sendiri oleh Timsel,” sambung Suparwi.
Temuan ini turut dibenarkan Widiyono yang menyebut Timsel tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri.
Objek keberatan ketiga adalah pengabaian tahapan seleksi. PMA 10/2025 Pasal 18 ayat 5 dan 6 mengamanatkan adanyat pengumuman peserta yang lulus CAT dan Penulisan Makalah. Hanya peserta yang lulus tahap itu yang berhak mengikuti wawancara.
Faktanya, lanjut Widiyono, seluruh 37 peserta yang mengikuti CAT dan Makalah pada 2 Juni 2026 langsung dinyatakan lulus melalui Pengumuman No. 07/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026. Semuanya kemudian dipanggil untuk wawancara pada 3-4 Juni 2026.
“Seharusnya ada penyaringan dulu berdasarkan nilai CAT dan Makalah. Misal dari 37 dikerucutkan jadi 20. Tapi ini semua diloloskan. Tahapan itu kami nilai diabaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai CAT dirinya 81 dan Suparwi 82 tidak pernah dijadikan dasar kelulusan ke tahap selanjutnya.
Atas 3 poin tersebut, kedua peserta menuntut 3 hal kepada Gubernur Kepri dan BAZNAS RI.
Pertama, menunda seluruh tahapan seleksi. Kedua, membatalkan keputusan Timsel khususnya pengumuman hasil CAT dan Makalah. Ketiga, mengoreksi dan mengulang proses seleksi dari awal sesuai PMA 10/2025.
“Kami lakukan ini demi menjaga marwah lembaga zakat dan kepercayaan publik. Zakat ini amanah umat, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan akuntabel,” pungkas Suparwi.(Red)






