Anambas – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, Selasa (21/7/2026).
Rapat ini digelar untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menuntaskan rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Inspektorat Anambas, Yunizar menjelaskan, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbit, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menjawab dan menyelesaikan seluruh rekomendasi auditor.
“Setelah LHP BPK terbit, berdasarkan aturan dan arahan BPK, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Yunizar merinci, rekomendasi BPK umumnya terbagi dalam dua kategori. Pertama temuan administrasi dan kedua temuan keuangan berupa kelebihan pembayaran.
Untuk temuan administrasi, sebagian besar OPD telah menindaklanjuti melalui penyampaian klarifikasi dan jawaban atas instruksi Bupati. Sementara untuk temuan keuangan, pengembalian juga telah dilakukan sebagian besar OPD dengan menyetor ke kas daerah.
“Pengembalian atas temuan keuangan disetor ke kas daerah. Bukti setor kemudian disampaikan ke Inspektorat sebagai bagian dari proses tindak lanjut,” jelasnya.
Rakor ini sengaja digelar karena masih terdapat sejumlah rekomendasi yang belum selesai, terutama yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan pemerintah.
Inspektorat berperan sebagai fasilitator dan penghubung antara Pemda, OPD, dan BPK agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami mengingatkan OPD agar terus berkomunikasi dengan pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Saat ini, kata Yunizar, masih terdapat dua OPD yang memiliki temuan terkait pihak ketiga, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Namun nilai temuan tersebut terus berkurang seiring pengembalian yang dilakukan rekanan.
Ia mengaku belum bisa merinci angka terbaru karena tim Inspektorat masih memverifikasi bukti setor dari masing-masing OPD.
“Yang pasti, nilainya sudah berkurang dibandingkan data awal. Setelah verifikasi selesai, baru bisa diketahui sisa kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Yunizar menambahkan, secara keseluruhan nilai temuan yang harus dikembalikan tahun ini merupakan yang paling kecil dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, temuan yang harus dikembalikan tahun ini paling kecil. Nilainya bahkan tidak sampai setengah miliar rupiah,” katanya.
Menjelang berakhirnya masa tindak lanjut pada awal Agustus 2026, Yunizar mengimbau seluruh rekanan pemerintah yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak ketiga yang menjadi rekanan pemerintah daerah melalui OPD terkait agar segera menuntaskan rekomendasi BPK. Ini merupakan bagian dari audit rutin yang wajib diselesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh rekomendasi dapat tuntas sebelum batas waktu 60 hari berakhir, sehingga tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diselesaikan secara optimal.(R.4z)






