DPRD dan Pemkab Anambas Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Senilai Rp736,36 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan Menyampaikan Pidatonya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Perioritas Plafon Anggaran Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/8)

Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Anambas secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin.

Rapat paripurna tersebut berjalan diruang rapat lantai I Jalan Imam Bonjol Tarempa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan Penandatanganan ini menjadi tonggak awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, nilai anggaran pemerintah daerah yang menjadi dasar kesepakatan tercatat sebesar Rp736.369.000.096,89 atau sekitar Rp736,36 miliar.

Rian Kurniawan dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Anambas beserta jajaran OPD atas kerja keras dalam menyusun dokumen KUA-PPAS. Ia menyebut dokumen ini adalah cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Anambas.

“Perubahan KUA-PPAS 2026 ini kita arahkan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang ada di masyarakat. Fokus utama kita tahun depan adalah pemulihan ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan serta pengembangan sektor pariwisata,” ujar Rian.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, besar kecilnya anggaran tidak akan ada artinya jika tidak tepat sasaran.

“Legislatif dan eksekutif harus satu visi dan satu langkah. Kita punya tanggung jawab yang sama untuk mengawal agar setiap rupiah dari Rp736,36 miliar ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat Anambas. Jangan sampai ada kebocoran,” tegasnya.

Rian juga meminta kepada seluruh OPD agar segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun program dan kegiatan yang realistis, terukur, dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jangan hanya mengejar serapan anggaran. Tapi kejar juga manfaatnya. Masyarakat harus bisa merasakan langsung hasil dari APBD ini,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp736,36 miliar ini, Pemkab Anambas selanjutnya akan menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD dalam waktu dekat.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *