Sahkan P-APBD 2026 Rp729,19 Miliar, Bupati Aneng: Pangkas Kegiatan Tak Mendesak

Bupati Anambas, Aneng Resmi Menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/9)

Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp729,19 Miliar,

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lantai I, Tarempa.

Bacaan Lainnya

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang hadir langsung dalam paripurna tersebut menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan karena adanya tekanan fiskal sejak awal tahun anggaran berjalan.

“Di triwulan pertama ini kita sudah mengalami defisit lebih dari Rp100 miliar dari total APBD Rp840 miliar,” ujar Aneng, saat menyampaikan dalam Rapat Paripurna P-APBD.

APBD murni Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 sebelumnya ditetapkan berjumlah Rp840.240.272.469,20.

Menurut Aneng, defisit tersebut dipicu lambannya Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sehingga berdampak langsung terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD telah menggelar rapat untuk merumuskan langkah penanganan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, efisiensi dilakukan secara selektif dengan memangkas kegiatan yang tidak prioritas.

“Sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak atau tidak berdampak langsung bagi masyarakat diputuskan untuk ditunda, bahkan dicoret dari rencana anggaran tahun ini,” tegas Bupati Aneng.

Lebih lanjut, Aneng mengatakan perubahan APBD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan, dengan memperhatikan kebijakan transfer pemerintah pusat dan kemampuan fiskal daerah.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan target pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan program prioritas tetap terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Dengan disepakatinya P-APBD 2026 sebesar Rp729,19 Miliar, Ranperda selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *