Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari empat kawasan perumahan milik tiga pengembang. Penandatanganan berita acara serah terima aset dilakukan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kamis (6/11), di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.
Bupati Roby menyampaikan, penyediaan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, hadir untuk memastikan pengelolaan serta pemeliharaan PSU berjalan baik agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan adalah melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, total lahan PSU yang diserahkan mencapai 13.185,93 meter persegi dengan nilai perolehan lebih dari Rp6,5 miliar.
Empat perumahan yang diserahkan tahun ini meliputi:
Perumahan Taman Harapan Permai di Kecamatan Bintan Timur oleh PT Citra Kencana Sukses,
Perumahan Citra Indah di Kecamatan Toapaya oleh PT Bintan Bangun Sentosa,
Perumahan Nessa Nuri Regency di Kecamatan Toapaya, dan
Perumahan Puri Garden Regency di Kecamatan Bintan Timur oleh PT Semangat Bintan Karya Mandiri.
Roby menegaskan, pesatnya pertumbuhan perumahan di Bintan harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar pembangunan sesuai dengan standar dan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui, serta menghindari terjadinya konflik atau penelantaran aset PSU.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang yang telah menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.
“Melalui penyerahan ini, kita memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan PSU sehingga dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup Roby.(Red)






