Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya melibatkan seorang camat aktif yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AZ (seorang Aparatur Sipil Negara/Camat Siantan Tengah), CD, dan DS, keduanya wiraswasta.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Kepulauan Anambas, Selasa (11/11/2025).
“Hari ini kami merilis tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap. Tersangkanya tiga orang, salah satunya seorang camat aktif berinisial AZ,” terang Kompol Sallahuddin mewakili Kapolres Anambas kepada awak media saat mengelar Konfrensi Pers.
Gunakan Sabu di Kantor Camat
AZ ditangkap di ruang kerjanya di Kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Saat penggerebekan, lampu di luar kantor dalam kondisi mati, namun lampu di ruang kerja menyala.
Petugas yang masuk ke ruangan menemukan barang bukti sabu dan alat isap di meja kerja camat tersebut.
Dari AZ, polisi mengamankan:
1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram,
alat isap (bong),
gunting, korek api, pipet, kaca pirek kecil, dan
1 unit ponsel Vivo V2205.
Dari tangan CD diamankan 2 bungkus sabu seberat 0,33 gram dan 1 unit Realme 170 warna gold, sementara dari DS ditemukan 1 bungkus sabu seberat 0,33 gram serta 1 unit ponsel serupa.
Total barang bukti mencapai 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram.
Barang Ditemukan di Pantai, Lalu Diperjualbelikan
Waka Polres Sallahudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sabu oleh tersangka DS di pinggir pantai Pulau Munjan, Kecamatan Siantan Timur.
DS kemudian menyerahkan barang tersebut kepada CD agar dijual, dan CD menjualnya kepada AZ yang diketahui menjabat camat aktif.
“Tersangka DS mengaku menemukan barang itu di pantai, bentuknya plastik kecil seukuran genggaman tangan. Karena mengenal CD, ia meminta agar barang tersebut dijual untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Sudah Empat Kali Gunakan Sabu di Ruang Kerja
Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku sudah empat kali menggunakan sabu di ruang kerja kantornya pada malam hari.
Ia juga mengakui pernah menggunakan sabu pada periode 2014–2019, sebelum sempat berhenti saat bertugas di Dinas Pendidikan.
Kebiasaannya kembali kambuh setelah menjabat sebagai camat awal tahun ini.
“Beliau mengaku sudah empat kali menggunakan sabu di kantor camat. Setelah memakai, biasanya tidur di kantor,” ungkap Sallahuddin.
Ketiga tersangka telah menjalani tes urine di RSUD Tarempa dan positif mengandung sabu.
Kini mereka diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikenakan Empat Pasal Narkotika
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Barang bukti sabu telah dikirim ke Balai POM seberat 1,93 gram untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kadar dan jenis zat yang terkandung di dalamnya.
Polisi Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke desa-desa, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar masyarakat tidak sembarangan mengambil atau menyentuh bungkusan yang mencurigakan.
“Kami khawatir masyarakat tidak tahu, lalu menemukan barang narkoba dan malah menjadi tersangka. Karena itu kami aktif mengimbau agar temuan semacam itu segera dilaporkan ke kepolisian atau perangkat desa,” ujarnya.
Waka Polres juga membuka nomor WhatsApp pengaduan masyarakat untuk mempercepat laporan dugaan peredaran narkoba di wilayah Anambas.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pengguna yang melapor secara sukarela tidak akan diproses hukum, melainkan akan difasilitasi untuk direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Widya Loka Batam, mengingat Anambas belum memiliki fasilitas serupa.
Polres Dorong Tes Urine ASN Secara Berkala
Menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkoba, Sallahudin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Anambas agar ke depan dilakukan penyuluhan dan tes urine rutin bagi seluruh ASN.
“Kami sudah sampaikan ke Bupati agar setiap OPD dan kecamatan mendapat penyuluhan dan tes urine berkala. Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan bisa terealisasi,” kata Sallahuddin.
Ia menambahkan, pelaksanaan tes urine membutuhkan dukungan anggaran dan alat pendeteksi, sehingga pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Pemkab Anambas untuk membahas teknis pelaksanaannya.
“Harapan kami, setiap ASN bisa diperiksa secara rutin agar pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur benar-benar berjalan,” harapnya.
Polres Anambas Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Melalui kasus ini, Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke kalangan pejabat daerah, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berubah melalui rehabilitasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi jalan bagi masyarakat yang mau lepas dari ketergantungan narkoba,” tegas Sallahuddin menutup Konfrensi Pers.(R.4z)






