Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengakhiri pelarian Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari. Buronan diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Identitas buronan diketahui sebagai:
Nama: Djafachruddin
Tempat/Tanggal Lahir: Raha, 1 April 1979
Usia: 46 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejak Rabu pagi, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
Namun, berkat kesigapan petugas yang melakukan penyisiran di area sekitar, Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi dan selanjutnya akan diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum di Kejati Kepri.
Djafachruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 dan disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerjasama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) yang membantu kelancaran operasi.
Kajati Kepri menegaskan, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka untuk menghindari kemungkinan melarikan diri. Djafachruddin akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang selama proses penyidikan berlangsung.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri.
> “Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kajati Kepri J. Devy Sudarso.(Red)






