Anambas – Masyarakat Desa Piabung kembali mempertanyakan transparansi dan kelanjutan pengelolaan dua program penting desa, yakni pembangunan embung air bersih serta laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Yunizar memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang saat ini sedang dilakukan.
BUMDes Piabung Tidak Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban
Inspektorat Anambas menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan reguler pada tahun 2024 untuk kegiatan anggaran tahun 2023. Pemeriksaan tersebut bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan agenda rutin tahunan.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan bahwa BUMDes Piabung tidak mampu menunjukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran 2023. Kondisi tersebut langsung dicatat sebagai temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“BUMDes tidak bisa menunjukkan LPJ tahun 2023. Itu masuk temuan dan sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa serta ditembuskan ke BUMDes. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut ataupun konsultasi mengenai laporan itu,” jelas Yunizar kepada media ini saat di temui di kantor bupati Senin (24/11).
Inspektorat juga menegaskan bahwa hingga sekarang tidak ada upaya dari pihak pengelola BUMDes untuk mengonsultasikan aturan, format laporan, atau klarifikasi temuan tersebut.
Temuan mengenai LPJ BUMDes ini menjadi dasar masyarakat mempertanyakan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk unit usaha seperti rumah makan dan kegiatan lainnya.
Embung Air Bersih Piabung: Anggaran 2019 Hanya Terealisasi Sebagian
Selain BUMDes, masyarakat juga menyoroti mangkraknya pembangunan embung atau sarana air bersih tahun anggaran 2019. Inspektorat memaparkan bahwa proyek tersebut memang menggunakan anggaran sekitar Rp 170 juta.
Namun hingga akhir tahun 2019, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan akhirnya dihentikan melalui musyawarah desa. Dari total anggaran, hanya sekitar Rp 150 juta yang terealisasi, sementara sisa Rp 55 juta menjadi SILPA dan dipindahkan ke anggaran tahun 2020.
Pada 2020, SILPA tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang dinilai lebih mendesak karena situasi pandemi COVID-19.
Inspektorat menyebut bahwa dokumen pertanggungjawaban proyek embung 2019 belum masuk dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, namun pihaknya telah melakukan komunikasi dengan aparatur desa sebelumnya.
“Kami akan meminta dokumen pertanggungjawaban 2019 secara lengkap untuk memastikan realisasi anggaran, sisa dana, serta alokasi SILPA pada tahun berikutnya. Ini perlu diklarifikasi secara formal dan tertulis,” ujanya.
Inspektorat juga menyebut bahwa sejak 2021, desa telah berulang kali mengusulkan kelanjutan pembangunan embung melalui musrenbang, namun belum masuk prioritas anggaran kabupaten.
Inspektorat: Kami Proaktif Menindaklanjuti
Inspektorat menegaskan bahwa mereka bersikap proaktif terhadap laporan atau keluhan masyarakat. Seperti pada kasus serupa di desa lain, mereka tidak menunggu laporan resmi untuk mulai menelusuri informasi.
Dalam kasus Piabung, Inspektorat memastikan akan:
• Meminta dokumen LPJ embung 2019 secara lengkap
• Menindaklanjuti temuan LPJ BUMDes 2023 yang belum diserahkan
• Mengambil langkah pemeriksaan lanjutan jika dokumen sudah diserahkan
• Mengonfirmasi kembali ke pemerintah desa untuk mempercepat penyelesaian temuan
Masyarakat Menunggu Tindakan Resmi
Masyarakat Piabung berharap ada kejelasan mengenai:
• Kelanjutan pembangunan embung air bersih
• Transparansi dana BUMDes
• Ketegasan Inspektorat terhadap temuan penggunaan dana desa
Inspektorat menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai mekanisme pemeriksaan dan aturan pertanggungjawaban keuangan desa.(R.4z)






