DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Raperda KTR, Aturan Sanksi dan Zona Larangan Segera Diberlakukan

Bupati Anambas, Aneng dan Wakil Bupati Raja Bayu Gunadian Beserta Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Menyaksikan Penandatanganan Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah, Jumat (28/11)

Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Anambas, Jumat (28/11/2025).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, Linda, dalam laporan akhir menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ini telah berlangsung intens sejak Juli 2025. Raperda KTR mengatur pembatasan aktivitas merokok di tujuh kawasan prioritas, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area bermain anak.

Bacaan Lainnya

Selain larangan merokok, peraturan ini juga menegaskan pelarangan penuh terhadap kegiatan promosi maupun sponsorship produk rokok di wilayah tersebut.

“Tujuan utama peraturan ini bukan untuk membatasi hak perokok sepenuhnya, melainkan memastikan hak masyarakat mendapatkan udara bersih di ruang publik. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Linda.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen bersama dalam melahirkan payung hukum yang dinilai penting untuk perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

“Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat Anambas,” kata Aneng.

Setelah disetujui, naskah Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses fasilitasi serta penomoran register sebelum resmi diundangkan.

Pemkab Anambas juga diwajibkan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dan penegakan sanksi di lapangan.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *