Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai bergerak cepat menyikapi aturan baru dari pusat, melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), Senin (18/5/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Pasir Peti itu dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokus utamanya memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam menjalankan aturan baru yang berdampak langsung pada sistem anggaran daerah.
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa setiap regulasi baru harus segera dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Ia tidak ingin ada kesalahan dalam pelaksanaan program hanya karena miskomunikasi atau perbedaan pemahaman.
“Kalau aturan tidak dipahami bersama, yang terjadi di lapangan bisa berbeda-beda. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.
Perpres Nomor 72 Tahun 2025 sendiri membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait standar biaya kegiatan hingga pemberian honorarium. Artinya, pola penyusunan dan pelaksanaan APBD juga ikut menyesuaikan.
Karena itu, menurut Sahtiar, koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar seluruh kebijakan berjalan seirama dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi berkelanjutan antarinstansi. Tanpa itu, potensi kesalahan dalam pelaksanaan program bisa terjadi dan berdampak pada akuntabilitas anggaran.
Melalui rapat ini, Pemkab Anambas berharap seluruh OPD dapat memahami batasan dan aturan baru secara utuh. Tujuannya jelas menciptakan tata kelola anggaran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka, di mana peserta diberi ruang untuk membedah berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam penerapan aturan tersebut. (R.4z)






