Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kerja sama ini menyangkut bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan dilaksanakan di Anambas pada hari, Kamis (16/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nota Kesepahaman yang kita tandatangani hari ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sigit Sugiarto S.H., M.H.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, melalui kerja sama ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bentuknya berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada Pemerintah Daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sinergi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan hukum. Tujuannya agar setiap tahapan penyelenggaraan tugas kelembagaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Di akhir sambutannya, Sigit Sugiarto, S.H., M.H. berharap melalui sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu, akan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.(Red)






