LHP BPK 2017 Ungkap PD Anambas Sejahtera Defisit Rp11,4 M, Auditor Desak Setop Suntikan Dana Rp19 M

Gambar Ini Hanya Dalam Bentuk Ilustrasi Karikatur LHP BPK 2017 Ungkap Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera Defisit Rp11,4 Miliar , Auditor Desak Setop Suntikan Dana Rp19 Miliar yang Bisa Menjadi Bom Waktu, Selasa (11/8)

Anambas – Catatan Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Anambas Sejahtera Tahun 2017 yang menjadi lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengungkap kondisi keuangan BUMD milik Pemkab Kepulauan Anambas berada pada titik kritis.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, ekuitas PD Anambas Sejahtera per 31 Desember 2017 tercatat minus Rp11.414.104.158,00 atau defisit Rp11,41 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari modal saham disetor sebesar Rp6 miliar dikurangi rugi akumulasi sebesar Rp17.414.104.158,00.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sejak resmi beroperasi pada 2013, perusahaan daerah tersebut tidak pernah membukukan laba. Pada tahun 2017 saja, PD Anambas Sejahtera masih mencatatkan rugi periode berjalan sebesar Rp39.273.144,00.

Auditor: “Dapat Digugat Pailit”

Dalam catatannya, auditor independen memberikan peringatan keras.

“Kemampuan Perusahaan untuk membayar utangnya sudah tidak ada lagi, sewaktu-waktu Perusahaan dapat digugat pailit,” demikian tertulis dalam Catatan Laporan Keuangan 2017.

Auditor juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Anambas untuk menahan pencairan sisa komitmen modal. Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2012, total modal yang harus disetor ke PD Anambas Sejahtera adalah Rp25 miliar. Namun hingga 2017 baru Rp6 miliar yang disetor, sehingga masih tersisa Rp19 miliar.

“Kami menyarankan agar modal saham… yang belum disetor tersebut tidak dicairkan/disetorkan,” tulis auditor.

Utang Usaha Tembus Rp5,8 Miliar

Beban utang juga menjadi masalah utama. Data 31 Desember 2017 menunjukkan utang usaha PD Anambas Sejahtera mencapai lebih dari Rp5,8 miliar. Rinciannya, utang sewa pesawat kepada PT. NAC sebesar Rp2,7 miliar dan kepada PT. IAT sebesar Rp2,55 miliar. Selain itu ada utang landing fee, hotel, hingga ground handling.

Secara kas, posisi Kas dan Setara Kas memang naik dari Rp8,8 juta di 2016 menjadi Rp21,5 juta di 2017. Namun auditor menilai kenaikan itu “semu” karena bukan berasal dari aktivitas operasional, melainkan dari pemangkasan arus kas keluar pendanaan.

Sudah 8 Tahun Tak Ada Laporan Audit Baru

Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tertanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani Plt. Direktur RUDY HAYADI, S.Si, laporan keuangan terakhir PD Anambas Sejahtera yang telah diaudit adalah tahun 2017. Artinya, belum ada data audit terbaru yang dipublikasikan hingga 2025.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Centraliputanedia.co.id memberikan ruang kepada Plt. Direktur PD Anambas Sejahtera serta Bupati Kepulauan Anambas untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait tindak lanjut rekomendasi auditor.

Dengan kondisi defisit sebesar Rp11,4 miliar ini tentunya berpotensi “lubang hitam” bagi keuangan daerah. Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Anambas untuk menyelamatkan BUMD tersebut,” (R.4z/Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *