Anambas – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 008 Penebung, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali memanas. Sorotan kini mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kejanggalan terungkap saat media melakukan konfirmasi langsung ke SDN 008 Penebung, Rabu (9/9/2026). Hasilnya, terdapat perbedaan data mencolok antara keterangan Staf Administrasi Disdikpora Anambas dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya, Disdikpora menyebut Khairudin sebagai bendahara SDN 008 Penebung. Namun saat ditemui, Khairudin membantah tegas.
“Bukan, saya bukan bendahara,” ujarnya.
Khairudin mengaku hanya diminta Artina untuk mendampingi ke Bank Riau Kepri Cabang Tarempa pada 21 Agustus 2026. Ia menegaskan kehadirannya murni sebagai teman, bukan sebagai pejabat yang ditunjuk.
“Saya ke Tarempa hanya menemani Ibu Artina ke bank untuk mencairkan dana BOS. Saya tidak tahu kalau nama saya disebut sebagai bendahara. SK-nya pun tidak pernah saya lihat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah menolak sejak awal jika ditunjuk menjadi bendahara.
“Saya dari awal sudah menolak. Saya tidak mau,” tegasnya singkat.
Khairudin meminta Disdikpora, khususnya Kabid PTK, segera meluruskan data tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima SK dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun sebagai bendahara.
Fakta lain terungkap. Artina disebut pernah juga meminta atau mengeluarkan SK ke salah satu tenaga pendidik, untuk menjadi bendahara. Namun permintaan itu juga ditolak. Dengan demikian, hingga saat ini belum jelas siapa yang sah memegang mandat sebagai bendahara BOS di sekolah tersebut.
Ini persoalan serius. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, setiap satuan pendidikan wajib menunjuk bendahara BOS secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Jabatan bendahara adalah jabatan fungsional dalam pengelolaan keuangan negara. Tanpa SK, seseorang tidak memiliki legalitas untuk mengelola dan menandatangani dokumen pencairan dana.
Aturan bank penyalur juga menegaskan hal yang sama. Untuk pembukaan rekening, perubahan spesimen tanda tangan, hingga pencairan dana BOS, bank wajib meminta SK pengangkatan bendahara yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Lebih jauh, Juknis BOSP 2026 mengamanatkan pencairan dana dilakukan bersama oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Dana yang telah cair wajib langsung dibukukan, dibelanjakan sesuai RKAS, dan dipertanggungjawabkan dengan bukti lengkap.
Faktanya, Khairudin menyebut Dana BOS Tahap I dan Tahap II telah dicairkan pada 21 Agustus 2026. Pertanyaannya kemudian, atas nama siapa pencairan itu dilakukan? Siapa pihak yang bertanda tangan? Dan apakah telah sesuai prosedur dua tanda tangan sebagaimana diatur?
Dari keterangan tenaga pendidik dan hasil pantauan di lapangan, kondisi fisik SDN 008 Penebung belum menunjukkan perubahan signifikan. Hal ini semakin menguatkan urgensi untuk dilakukan audit. Dana BOS disalurkan negara untuk operasional dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk disimpan atau dibelanjakan tanpa jejak pertanggungjawaban.
Dengan adanya bantahan dan kekosongan jabatan bendahara resmi, Disdikpora Anambas wajib segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Dokumen yang harus diperiksa meliputi SK bendahara, buku kas, rekening koran, bukti belanja, hingga LPJ Tahap I dan II.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan potensi penyalahgunaan keuangan negara. (R.4z)






