Tanjungpinang – Proyeksi kenaikan pendapatan sebesar Rp82,19 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Provinsi Kepri.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kepri diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp3,313 triliun menjadi Rp3,395 triliun atau bertambah Rp82,188 miliar. Dari jumlah tersebut, kenaikan PAD sekitar Rp40,48 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp37,16 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp4,55 miliar.
“Realisasi PAD masih perlu kita lihat secara hati-hati. Data DJPK Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PAD Kepri sampai September 2026 sekitar Rp1,138 triliun atau 61,71 persen dari target PAD murni Rp1,844 triliun. Artinya, masih ada ruang yang cukup besar yang harus dikejar sampai akhir tahun,” ungkap Fachrizan, S.Sos., selaku Ketua Harian JPKP Provinsi Kepri ke Redaksi media ini, Senin (21/9).
Menurut Fahry, persoalannya bukan semata-mata apakah target tersebut secara matematis masih mungkin dicapai, tetapi seberapa realistis sumber tambahan pendapatan tersebut dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.
“Kalau kita lihat angkanya, dari target PAD murni sekitar Rp1,844 triliun, sampai September baru terealisasi sekitar Rp1,138 triliun. Berarti masih terdapat sekitar Rp 706 miliar yang harus direalisasikan untuk mencapai target awal. Itu berarti rata-rata diperlukan sekitar Rp230an miliar per bulan selama sisa 3 bulan terakhir,” jelasnya.
Fahry menilai angka tersebut perlu menjadi perhatian Banggar DPRD Kepri karena proyeksi PAD dalam APBD Perubahan justru kembali dinaikkan sekitar Rp40,48 miliar. Dengan demikian, target PAD setelah perubahan secara sederhana menjadi sekitar Rp1,885 triliun.
“Kalau target PAD dinaikkan lagi sekitar Rp40,48 miliar, maka targetnya menjadi sekitar Rp1,885 triliun. Dengan posisi realisasi yang sudah berjalan, DPRD harus meminta TAPD menjelaskan secara rinci dari mana tambahan pendapatan tersebut akan diperoleh, berapa kontribusi masing-masing jenis pajak dan retribusi, serta apakah dasar perhitungannya menggunakan tren historis, kebijakan pemutihan, atau sumber pendapatan lainnya,” kata Fahry.
Kenaikan PAD Jangan Hanya Bertumpu pada Pemutihan Pajak
Menurut Fahry, struktur PAD Kepri juga perlu dicermati. Data DJPK menunjukkan pajak daerah merupakan komponen terbesar PAD. Sampai September 2026, realisasi pajak daerah mencapai sekitar Rp 1.15 miliar atau 64,32 persen dari pagu Rp1,580 triliun. Sementara retribusi daerah baru sekitar Rp 108,93 miliar atau 64,32 persen.
“Artinya, pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD. Karena itu, kalau peningkatan penerimaan sangat dipengaruhi kebijakan pemutihan atau insentif pajak, pemerintah harus menjelaskan apakah kenaikan tersebut bersifat berkelanjutan atau hanya menghasilkan lonjakan penerimaan dalam periode tertentu,” ujarnya.
Hal ini menjadi semakin penting karena Pemprov Kepri sendiri menyebut terdapat perubahan komposisi penerimaan. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengalami peningkatan, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mengalami koreksi turun sekitar Rp74,83 miliar. Pemprov mengaitkan penurunan tersebut dengan tren daya beli masyarakat terhadap kendaraan.
“Jangan sampai kita membaca kenaikan penerimaan pada satu jenis pajak sebagai tanda bahwa seluruh kondisi ekonomi masyarakat sudah membaik. Data harus dilihat per jenis pendapatan dan dibandingkan dengan tren beberapa periode,” kata Fahry.
Beban Pencapaian Pendapatan Semakin Besar
JPKP juga menyoroti hubungan antara kenaikan target pendapatan dan kenaikan belanja daerah. Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan naik sekitar Rp82,19 miliar, sedangkan belanja naik sekitar Rp81,31 miliar.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Ketika pendapatan diproyeksikan naik, belanja juga ikut naik. Maka DPRD harus memastikan bahwa kenaikan belanja tersebut memiliki dasar kemampuan fiskal yang jelas dan tidak terlalu bergantung pada pendapatan yang belum pasti terealisasi,” tegas Fahry.
Menurutnya, persoalan akan menjadi lebih berat apabila realisasi pendapatan tidak sesuai proyeksi sementara belanja sudah terlanjur berjalan.
“Kalau pendapatan tidak mencapai target sementara belanja dan kewajiban daerah tetap harus dibayar, ruang fiskal pemerintah akan semakin sempit. Karena itu, pembahasan APBD Perubahan tidak boleh hanya melihat angka pendapatan di atas kertas, tetapi harus melihat kemampuan kas dan realisasi pendapatan secara nyata,” lanjutnya.
Tunda Bayar Tahun Anggaran 2025 Harus Menjadi Pelajaran dalam penyusunan APBD Perubahan2026 yang lebih realistis.
“Tunda bayar merupakan bentuk kegagalan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam pengelolaan keuangan. Maka itu seharusnya menjadi pelajaran dalam menyusun proyeksi pendapatan dan belanja. Jangan sampai kita membuat target pendapatan terlalu optimistis, kemudian belanja mengikuti target tersebut, tetapi pada akhirnya kemampuan penerimaan tidak sesuai dengan proyeksi,” ujar Fahry.
Banggar Diminta Uji Dasar Perhitungan
JPKP meminta Banggar DPRD Kepri meminta TAPD membuka dasar perhitungan kenaikan PAD secara lebih rinci sebelum menyetujui perubahan target tersebut.
“Banggar perlu meminta data pendukung. Misalnya, berapa realisasi per bulan selama 2026, berapa rata-rata penerimaan tiga tahun terakhir pada periode yang sama, berapa kontribusi pemutihan pajak, berapa potensi pajak yang belum tertagih, dan dari mana tepatnya tambahan Rp40,48 miliar PAD itu akan diperoleh,” kata Fahry.
Menurutnya, dengan data tersebut DPRD dapat menguji apakah kenaikan target merupakan proyeksi yang berbasis data atau hanya penyesuaian angka untuk memenuhi kebutuhan struktur APBD.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini soal memastikan setiap angka dalam APBD mempunyai dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.
JPKP Provinsi Kepri akan segera menyurati Banggar DPRD Kepri untuk meminta audiensi dan meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kenaikan target pendapatan tersebut.
“DPRD adalah rumah rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana target pendapatan ditetapkan dan bagaimana pemerintah memastikan target tersebut dapat direalisasikan. Kami juga akan menyurati Kemendagri agar proses evaluasi APBD Perubahan dapat memperhatikan kemampuan riil pendapatan daerah dan risiko munculnya kembali tunda bayar,” tutup Fahry.(Red)






