Lengkapi Legalitas dari Desa Hingga Kementrian, Lahan Darwin di Piabung Dipastikan Sah Bersatus APL

Darwin Menyampaikan Ucapan Terimakasih Atas Terbitnya Surat Tela'ah yang Ia Terima Secara Langsung Pada Kamis (8/10) di Kantor BPKH XII Tanjungpinang

Anambas – Kepastian hukum terkait status lahan di Desa Piabung, Kecamatan Pal Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terjawab tuntas. Kepastian itu datang langsung dari negara melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kepastian tersebut diterima langsung oleh Sdr. Darwin di Kantor BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Dalam suasana resmi, Darwin menerima Surat Hasil Telaahan Koordinat Lahan Nomor S.351/BPKH.XII/SDH/DTN.02/B/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi puncak dari proses panjang tertib administrasi yang ditempuh Darwin sebagai warga negara yang taat hukum.

Bacaan Lainnya

Perjalanan untuk mendapatkan kepastian ini tidak ditempuh secara instan. Jauh sebelum surat dari Kementerian itu terbit, Darwin telah memulai langkah dari tingkat paling bawah. Ia terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada Pemerintah Desa Piabung, sebagai bentuk penghormatan terhadap administrasi kewilayahan.

Tidak berhenti di situ, ia kemudian melanjutkan koordinasi ke BPKH Unit VI Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendapatkan arahan teknis terkait status kawasan. Baru setelah itu, ia mengajukan permohonan resmi telaah geospasial ke BPKH Wilayah XII Tanjungpinang pada tanggal 19 September 2026.

Hasil telaah yang dilakukan secara spasial menggunakan proyeksi Universal Transverse Mercator Zona 48N dan berpedoman pada Peta Peruntukan Kawasan Hutan serta Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau skala 1:250.000 SK.76/MenLHK-II/2015 jo SK.10778 Tahun 2025, memberikan hasil yang terang.

BPKH Wilayah XII dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai, Toto Prabowo, S.Hut, M.Si, menegaskan bahwa empat titik koordinat lahan yang diajukan Darwin seluruhnya berada di luar kawasan hutan.

Empat titik yang dimaksud adalah 106°17’40,38″ BT – 3°16’25,32″ LU, 106°17’40,77″ BT – 3°16’27,46″ LU, 106°17’41,19″ BT – 3°16’24,12″ LU, dan 106°17’39,52″ BT – 3°16’21,55″ LU. Keempatnya dinyatakan berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL.

Pernyataan itu diperkuat dengan Peta Hasil Telaah skala 1:10.000 yang dilampirkan. Dalam peta tersebut, posisi lahan yang ditandai titik merah jelas berada di area putih yang merupakan zona APL, dan berada jauh dari zona kuning yang merupakan kawasan Hutan Produksi.

Keseriusan Darwin dalam tertib hukum tidak hanya soal lahan. Untuk menjalankan usahanya, ia juga telah melengkapi seluruh instrumen legalitas berusaha yang diwajibkan negara. Ia telah mengantongi NPWP Pribadi, NPWP Badan Usaha, pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM RI.

Darwin mengungkapkan, “Kendati telah dinyatakan berstatus APL, saya tetap berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan. Saya tidak menutup diri untuk melakukan pemulihan vegetasi mangrove sesuai arahan dan petunjuk teknis dari BPKH Unit VI Anambas. Selain itu, saya juga siap memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ada perhitungan resmi dari tim teknis BPKH Unit VI Anambas terkait pembukaan lahan di awal,” ucapnya, saat jumpa Pers di Clasik 69 Kilometer 5 Tanjungpinang, Kamis (8/10).

Rangkaian dokumen dari tingkat desa hingga kementerian tersebut menjadi bukti bahwa lahan yang dikelola di Piabung telah melalui proses verifikasi berlapis dan usahanya dijalankan secara legal.

Surat dari BPKH itu sendiri dilengkapi dengan pengaman berupa sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, barcode QR, serta tembusan resmi kepada Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan terbitnya dokumen resmi negara ini, maka status lahan Darwin di Desa Piabung telah memiliki kepastian hukum yang sah, yakni berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan hutan.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *