Ditanya Soal Akta Kuasa Pulau Teles, SB: ” Saya Mau Jadi Penonton Dulu”

Keterangan Gambar Pulau Teles dan Akta Kuasa Melalui Notaris Uban di Bintan dari DP ke SB Pada Tahun 2017, Selasa (20/10)

Tanjungpinang – Redaksi Centraliputanesia mengantongi bukti otentik berupa Akta Kuasa Mutlak Nomor 07 Tanggal 06 Juni 2017 yang dibuat di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dalam akta tersebut, Ahli Waris DP selaku pemberi kuasa memberikan kuasa kepada SB selaku penerima kuasa atas lahan warisan seluas 12.000 M2 di Pulau Tilis/Teles.

Secara formalitas, akta tersebut memang ada dan dibuat melalui Notaris. Namun secara substansi hukum, metode penggunaan kuasa mutlak untuk mengalihkan lahan warisan tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini kepada pihak AS hingga ke PT YYG dengan nilai yang disebut mencapai Rp 4 Miliar, patut diduga mengandung unsur jual beli terselubung.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai bentuk peralihan hak atas tanah, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1365 K/Sip/1980 yang menyatakan kuasa mutlak yang hakikatnya adalah jual beli adalah batal demi hukum, maka penggunaan Akta Kuasa Mutlak No.07 ini perlu mendapat perhatian serius.

Ironisnya, dalam Akta Kuasa Mutlak No.07 tersebut, tidak ditemukan adanya klausul batas waktu berlakunya kuasa, serta memuat klausul yang menyatakan kuasa tidak dapat ditarik kembali. Padahal, dua klausul tersebut secara tegas dilarang penggunaannya sebagai peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982.

Bukan pada ada atau tidaknya akta tersebut, melainkan pada cara pelaksanaannya. Dimana pemilik sah warisan tidak hadir langsung di hadapan PPAT saat peralihan berantai terjadi, melainkan hanya diwakili oleh penerima kuasa mutlak yang telah memegang kuasa selama lebih dari 9 tahun sejak 2017.

Untuk menguji kebenaran formil dan materil akta tersebut, Redaksi telah melakukan konfirmasi berjenjang.

Kepada Ahli Waris DP, yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 800 Juta dari kesepakatan Rp 1 Miliar. Masih ada kekurangan Rp 200 Juta yang belum diselesaikan.

Kepada SB selaku penerima kuasa mutlak, Redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp dengan mengirimkan foto pertemuan dengan Ahli Waris DP sebagai bentuk transparansi jurnalistik.

Namun, jawaban yang diberikan SB dinilai tidak menyambung dengan substansi konfirmasi. Pasalnya, Redaksi tidak melakukan konfirmasi terkait hutang-piutang pribadi, melainkan mengkonfirmasi pengakuan Ahli Waris DP yang menyebut lahan Pulau Teles tersebut dibeli seharga Rp 1 Miliar, namun baru dibayarkan Rp 800 Juta dan masih menyisakan kekurangan Rp 200 Juta. Atas konfirmasi tersebut, SB justru menjawab singkat.

“Kita tdk ad hutang apapun,” tulis SB menjawab Konfirmasi pesan WhatsApp wartawan centraliputanesia, Selasa (20/10/2026) pukul 13.28 Wib.

Saat diminta memberikan kronologi versi dirinya agar informasi lurus dan tidak simpang siur, SB memilih bersikap menunggu.

“Iye btul sya nunggu dlu lah berita dari dian prawira dlu,” ujar SB.

Hingga pada akhirnya, Siti Bayu menyampaikan sikap atas pesan yang kini menjadi pernyataan resminya kepada centraliputanesia.

“Sya mau jdi penontn dulu nanti bapak HUB sya lagi kalau lah makin panas simpang siur,” tutup pesan SB ke centraliputanesia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah SB mengetahui bahwa foto pertemuan centraliputanesia dengan Ahli Waris DP telah disimpan olehnya sebagai bukti, dengan alasan kekhawatiran adanya pemberitaan yang merugikan.

Centraliputanesia menegaskan, berita ini tidak dalam rangka mengadili atau membenarkan keabsahan akta tersebut. Centraliputanesia hanya menguji cara penggunaan kuasa mutlak tersebut yang diduga telah bergeser dari ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa (Lastgeving) dan Pasal 1813 KUHPerdata tentang berakhirnya kuasa, diduga menjadi praktik jual beli terselubung.

Seluruh bukti konfirmasi, dokumen akta, dan foto pertemuan telah diarsipkan Redaksi sebagai bentuk ketaatan pada UU Pers No.40 Tahun 1999.

Ruang hak jawab dan klarifikasi masih terbuka luas bagi Siti Bayu, pihak AS, maupun PT YYG.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *