Anambas – Koordinator Pengawasan (Korwas) PDSKP Anambas, Hadi Puspito turun langsung melakukan identifikasi Pulau Teles Batu Belah bersama Tim PDSKP menggunakan Speed Patroli PDSKP Anambas pada 30 September 2026. Hasil identifikasi telah dilaporkan ke Pangkalan PSDKP Batam.
“Saat kami turun ke lapangan, kondisi di Pulau Teles itu kosong. Tidak ada orang, tidak ada aktivitas pekerja. Jadi kami dari PDSKP hanya melakukan dokumentasi dan identifikasi lapangan saja,” ujar Hadi kepada Centraliputanesia, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Kamis (22/10).
Terkait perizinan dermaga, ia memastikan bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah dilakukan pengecekan bersama Loka yang berwenang di bidang perizinan.
“Kami sudah melakukan pengecekan bersama Loka yang memang berwenang soal perizinan. Hasilnya, untuk bangunan dermaga di Pulau Teles itu tidak memiliki izin PKKPRL,” tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi awal dari Firdaus selaku Kuasa Hukum pemegang saham PT YYG, pihak perusahaan menyebut bahwa perizinan terkait Pulau Teles Batu Belah sedang dalam proses pengurusan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Puspito meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait kewenangan.
“Perlu kami luruskan, PSDKP tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Proses pengurusan perizinan itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami di PDSKP hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai Pasal 27 Permen KP Nomor 13 Tahun 2026, yaitu melakukan pemeriksaan kepemilikan, keabsahan, kesesuaian rekomendasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga dampak pelaksanaannya,” tegasnya.
Terkait skema pengelolaan pulau kecil yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Hadi juga menjelaskan aturan yang diperbolehkan sesuai regulasi terbaru bahwa jual beli pulau antara WNI dengan WNA tidak diperbolehkan, namun skema investasi masih diperbolehkan dengan syarat perusahaan pengelola harus berbadan hukum Indonesia dan posisi asing hanya sebagai investor, bukan pemilik.
“Untuk jual beli pulau, aturannya jelas tidak diperbolehkan antara WNI dengan Warga Negara Asing. Jual beli ke asing itu tidak boleh. Tapi kalau skemanya investasi, itu diperbolehkan. Perusahaan yang mengelola harus berbadan hukum Indonesia. Pihak asing posisinya hanya sebagai investor saja, bukan pemilik. Contohnya seperti pengelolaan Pulau Bawah, itu kan model investasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Dalam aturan tersebut ditegaskan pada Pasal 7 Ayat (1) bahwa paling sedikit 30% dari luas Pulau Kecil dikuasai langsung oleh Negara dan paling banyak 70% dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha, dimana Pelaku Usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30% dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu, pada Pasal 15 diatur bahwa pemanfaatan pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas PMA dan wajib memenuhi persyaratan khusus berupa rencana pemberian akses publik, rencana pengalihan teknologi, rencana kemitraan dengan Peserta Indonesia, serta rencana pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta Indonesia.
Regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki oleh WNI.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, PDSKP Anambas saat ini sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dermaga tanpa PKKPRL dan adanya indikasi keterlibatan WNA.
“Kami sudah menghubungi Pak Firdaus selaku Kuasa Hukum pemegang saham PT YYG. Kami dari PDSKP memang ingin memproses lebih lanjut karena dermaga tersebut tidak ada PKKPRL-nya dan ada indikasi keterlibatan WNA. Untuk itu kami lakukan Pulbaket. Yang bersangkutan belum bisa datang ke Tarempa karena posisinya di Batam dan ada kegiatan lain sehingga jadwalnya belum ketemu. Saya sudah hubungi tanggal 15 Oktober, tadi juga saya hubungi, tapi belum bisa,” pungkasnya.
Centraliputanesia masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi lengkap dari Firdaus terkait progres pengurusan izin yang dimaksud ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab.(R.4z)






