Amran Tegur Cen Sui Lan: Wartawan Koran Perbatasan Dipermalukan di Acara Makan Siang

Dokumentasi Hanya Mengambarkan Pimpinan Redaksi Koran Perbatasan Meminta Klarifikasi Terbuka dari Bupati Natuna Cen Sui Lan Atas Ucapan yang Diduga Mempermalukan Wartawan Dalam Kegiatan Makan Siang Bersama Wartawan di Rumah Makan Ajon Basamo Ranai Pada Jumat (23/10)

Natuna – Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta klarifikasi terbuka dari Bupati Natuna Cen Sui Lan atas ucapannya yang diduga mempermalukan wartawan Koran Perbatasan dalam kegiatan makan siang bersama wartawan di Rumah Makan Ajo Basamo.

Dalam kegiatan tersebut, Cen Sui Lan diduga menyampaikan kalimat, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!” kepada wartawan Koran Perbatasan yang hadir atas penugasan resmi redaksi untuk meliput agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan beberapa wartawan yang hadir di lokasi, Cen Sui Lan sempat menanyakan asal media kepada sejumlah wartawan. Namun, tidak semua wartawan mendapat pertanyaan serupa. Saat pertanyaan itu mengarah kepada wartawan Koran Perbatasan, jawaban yang disampaikan disebut disampaikan secara spontan dengan nada keras.

Seorang wartawan yang mengaku duduk cukup jauh dari posisi Bupati menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mendengar dengan jelas ucapan yang menyebut Koran Perbatasan dan kata “tidak masuk”.

Para wartawan tersebut menghadiri kegiatan makan siang itu atas undangan resmi Bupati Natuna yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna. Sejumlah wartawan membenarkan adanya ucapan tersebut kepada Amran, meski beberapa di antaranya tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Amran menyayangkan ucapan tersebut karena berpotensi mematahkan semangat kerja dan merendahkan martabat wartawannya di hadapan rekan seprofesi.

“Saya sudah bersusah payah menanamkan etika dan profesionalisme kepada setiap wartawan saya. Saya ingin mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan bertanggung jawab. Saya khawatir ucapan seperti itu mematahkan semangat kerja wartawan saya dan membuatnya merasa malu di hadapan rekan-rekan seprofesinya. Karena itu, saya meminta Cen Sui Lan memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegas Amran menyampaikan ke Redaksi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10).

Amran mempertanyakan maksud dari ucapan “tidak masuk” tersebut, apakah ada maksud tertentu terhadap Koran Perbatasan atau berkaitan dengan persoalan lain yang belum dijelaskan kepada pihak media.

“Bagi kami ini bukan soal baper. Ini soal bagaimana seorang pejabat publik memperlakukan insan pers di ruang publik. Wartawan saya datang karena diundang resmi lewat Diskominfo, bukan nyelonong,” ujarnya.

Amran juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) disebutkan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan, serta mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 18 Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

“Penyebutan aturan ini bukan untuk menghakimi. Tapi untuk mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dihormati semua pihak, termasuk pejabat publik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab dan mekanisme Dewan Pers. Jangan perlakukan wartawan secara berbeda hanya karena media tempatnya bekerja,” jelasnya.

Amran menegaskan Koran Perbatasan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan fungsi kontrol sosial kepada masyarakat Natuna. Fungsi tersebut tidak berarti pers harus bermusuhan dengan pemerintah.

“Pers bukan lawan pemerintah. Kami punya tugas menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah boleh menjelaskan, membantah, atau mengoreksi pemberitaan melalui jalur yang tepat. Namun, penghormatan terhadap wartawan harus tetap dijaga,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Amran secara tegas meminta Cen Sui Lan untuk menjelaskan secara terbuka apa maksud ucapan tersebut, mengapa hanya ditujukan kepada wartawan Koran Perbatasan, dan apakah ada alasan khusus di balik pernyataan itu.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Natuna Cen Sui Lan belum memberikan klarifikasi. Redaksi Koran Perbatasan dan Redaksi media ini masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan untuk memberikan penjelasan berimbang sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *