Proyek Jalan Lanjutan Air Bini Rp10,5 Miliar yang Dimenangkan CV Paga Indocota Diduga Tanpa Dukungan AMP

Dokumentasi, Hasil Investigasi Centraliputanesia Turun ke Lokasi Proyek Genting Air-Bini di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Pada April 2024

Anambas — lagi-lagi hal yang hampir sama sepertinya terulang kembali dan menjadi tanda tanya besar, ada apa? disebalik Proyek Rekontruksi Jalan Genting-Air Bini yang dimenangkan CV Paga Indocota senilai Rp 10,5 Miliar diduga cacat hukum tidak memiliki kelengkapan surat dukungan AMP sebagai sarat penawaran e-catalog, Kamis (6/6/2024).

Cacat hukum yang dimaksudkan dalam hal ini ialah, (tender atau lelang yang dimenangkan CV Paga Indocota tanpa dokumen resmi-red) yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) mengikuti tender.

Bacaan Lainnya

Dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa, hingga saat ini AMP yang berada di Desa Temburun masih dalam status akuisisi dari PT Putra Bintan Karya ke PT Rancang Bangun Mandiri dikarenakan belum menyelesaikan pelunasan pembelian tempat Produksi AMP sejak tahun 2021.

Sumber menanyakan, dukungan AMP CV Paga Indocota lewat e-catalog DPUPRPRPK Anambas itu dapat dari mana? ungkap Sumber ke Centraliputanesia saat bertemu di salah satu Warung Kopi Bintan Center, Minggu (19/5) lalu.

Bahkan dalam waktu dekat, kata Sumber. Perusahaan AMP yang berlokasi di Desa Temburun itu akan dilaporkan ke Polda Kepri.

“Ya bang, pokoknya dalam bulan ini. Kami akan melaporkan Pengusaha AMP itu ke Polda Kepri, apalagi perjanjian itu sudah 2 tahun tidak ditepati,” beber Sumber menceritakan ke Centraliputanesia.

Ilustrasi Surat Dukungan AMP Untuk Memasukkan Berkas Penawaran e-catalog

Konfirmasi terpisah Centraliputanesia kepada Sekretaris Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Kepulauan Anambas, terkait proyek Genting – Air Bini yang dimenangkan oleh CV Paga Indocota coba menegaskan.

“Untuk proyek Air Bini, Tender nya bukan melalui lelang ULP-LPSE kita, proyek itu lewat e-catalog,” sebut M.Isa saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin (20/5).

Abang tanyakan aja, ke Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPRPRKP, sambungnya.

“Atau bagian yang mengendalikan sistem e-catalog. Sebab tender itu tidak diranah Barang dan Jasa (Barjas) kita lagi,” jelasnya singkat.

Namun tidak menutup kemungkinan, terkait dukungan AMP yang dimenangkan CV Paga Indocota diduga melibatkan orang dalam? bagian lelang mengendalikan e-catalog.

Diluar hal tersebut, proyek jalan Genting Air Bini, yang berlokasi di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, rampung dikerjakan oleh CV Paga Indocota senilai Rp10,5 Miliar pada tahun 2023 lalu. Sempat, menghebohkan masyarakat dalam sebuah pemberitaan di Media Online.

Dalam pemberitaan Media Online itu mengabarkan (Wy-Red) selaku Kontraktor proyek masih menyisakan hutang Material (Batu Pecah), ke salah satu pemborong (Maud-Red) Tarempa. Sebesar Rp109 juta lebih, hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *