Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp840 miliar. Ketok palu dilakukan dalam rapat paripurna di Tarempa, Jumat (28/11/2025).
Meski APBD telah disahkan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena keterbatasan fiskal membuat sejumlah aspirasi belum dapat diakomodasi tahun depan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Anambas. Keterbatasan pendapatan membuat beberapa program harus disesuaikan,” ujar Aneng dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa penurunan dana bagi hasil dan rendahnya kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh signifikan terhadap ruang fiskal daerah. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan penjadwalan ulang beberapa program serta menerapkan kebijakan efisiensi belanja.
“Langkah ini terpaksa diambil demi menjaga stabilitas keuangan daerah, agar pelayanan publik dan program prioritas tetap berjalan,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Yusli, menegaskan bahwa angka Rp840 miliar merupakan hasil pembahasan panjang sejak tahap KUA-PPAS hingga penyampaian pandangan akhir fraksi.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kata Yusli.
Dalam struktur APBD 2026, pemerintah tetap memprioritaskan pendanaan untuk sektor-sektor strategis, seperti:
peningkatan layanan dasar,
pembangunan dan perbaikan infrastruktur,
percepatan penurunan stunting,
penghapusan kemiskinan ekstrem,
serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Aneng juga memberikan apresiasi kepada DPRD yang dinilainya telah bekerja secara maraton, demokratis, dan konstruktif dalam menyelesaikan pembahasan anggaran.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati.(R.4z)






