Anambas – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal resmi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek strategis Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.
Tiga tersangka utama kini telah ditahan usai serangkaian penyelidikan mendalam.
Proyek Pengendali Banjir Bernilai Rp10,2 Miliar Berujung Skandal
Kasus ini diumumkan dalam press release resmi Polres Anambas, Rabu (03/12/2025).
Proyek yang seharusnya menjadi penanganan banjir bagi masyarakat Tarempa itu justru merugikan negara Rp2.704.049.778.
Sementara itu, pagu anggaran proyek tercatat mencapai Rp10.200.010.715, dengan nilai kontrak Rp10.183.190.000, yang bersumber dari DAU-SG APBD 2024.
Tiga Tersangka yang Ditahan
Ketiganya mulai ditahan pada 23 November 2025:
1. MA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. AZ – Direktur CV Tapak Anak Bintan (penyedia)
3. PY – Pelaksana kegiatan (kontraktor lapangan)
Wakapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari temuan perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan pengadaan barang/jasa, dan kerugian negara sudah diverifikasi melalui audit resmi BPKP Kepri.
Modus: Uang Muka 30% Dicairkan, Progres Fisik Baru 1,096%
Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., memaparkan bahwa modus utama adalah penyalahgunaan uang muka 30%, meski:
Progres fisik hingga 3 Desember 2024 hanya 1,096%,
Dari target 67,786%,
Menghasilkan deviasi 66,690%.
Padahal, uang muka itu seharusnya digunakan untuk percepatan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan Perpres dan LKPP.
Peran Masing-Masing Tersangka Dijabarkan dengan Jelas
1. MA (KPA/PPK), Pengkondisian Paket dan Pencairan ke Rekening Non-Kontrak
Hasil penyidikan mengungkapkan:
Sejak awal proyek, MA mengkondisikan perusahaan tertentu, yaitu CV Tapak Anak Bintan, untuk menjadi pelaksana.
Uang muka 30% dicairkan ke nomor rekening yang tidak tercantum dalam kontrak.
Tidak ada adendum perubahan nomor rekening.
MA mengetahui perubahan tersebut, namun tetap menyetujuinya.
Akibatnya, uang muka tidak dapat dipertanggungjawabkan, melanggar Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Peraturan LKPP.
2. AZ (Direktur CV Tapak Anak Bintan) Penyedia Hanya Sebagai Formalitas
Penyedia hanya bertindak sebagai administrasi:
Pekerjaan lapangan justru dikerjakan oleh individu bernama PR, tanpa subkontrak resmi.
AZ dijanjikan fee 2% dan telah menerima Rp39.713.500.
Uang muka 30% dicairkan ke rekening pribadi yang mengatasnamakan perusahaan.
Tidak ada persiapan teknis maupun administrasi yang memadai, sehingga proyek gagal total.
3. PY – Pelaksana Lapangan
PY yang menjalankan kegiatan justru tidak memiliki legalitas sebagai penyedia.
Pencairan dana juga mengalir ke rekening yang ia kendalikan.
Penangkapan Dilakukan di Tiga Kota Berbeda
Tim Satreskrim Polres Anambas melakukan penangkapan di luar daerah:
PY ditangkap di Bekasi Selatan 23 November 2025
AZ ditangkap di Tanjungpinang 25 November 2025
MA diamankan di Batam 26 November 2025
Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan berbagai barang bukti penting:
81 dokumen proyek
37 rangkaian besi
8 baja moulding terakit
30 baja moulding belum dirakit
1 unit laptop
Material campuran beton (12 ember & 1 drum merk Fosroc)
Uang tunai Rp248.250.000
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Polres Anambas: Ini Bukti Komitmen Pengawasan Keuangan Negara
Wakapolres menegaskan bahwa skandal ini menjadi perhatian serius:
“Sodetan ini proyek vital untuk penanganan banjir di Anambas. Namun justru menyebabkan kerugian negara Rp2,7 miliar. Penindakan ini bukti komitmen kami dalam mengawal seluruh kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.”
Berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(R.4z)






