Izin PT KJJ Dinilai Ancam Ekologi Pulau Jemaja, Tokoh Kepri Minta Pemerintah Bertindak

Dokumentasi Ini Hanya Menggambarkan Dalam Bentuk Karikatur Hutan di Pulau Jemaja yang Dibabat Oleh PT KJJ Pada Tahun 2017 Lalu dan Masyarakat Menolak Serta Meminta Kepada Pemerintah Agar Menghentikan Untuk Beroperasi, Rabu (03/12)

Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Chaidar Rahmat, bersama LSM Cindai dan LSM Gerakan Anak Melayu (GERAM) Kepri mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta kementerian terkait segera mencabut izin PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), perusahaan yang beroperasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Desakan tersebut disampaikan Chaidar Rahmat bersama Ketua GERAM Kepri kepada media pada Selasa (2/11), menyusul sorotan keras dari LSM Cindai sehari sebelumnya mengenai aktivitas penebangan hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, menuturkan penebangan hutan di wilayah seluas 200 hektare oleh PT KJJ sudah terjadi sejak 1998. Izin yang diberikan pemerintah untuk perkebunan karet, kata Edi, tidak pernah terealisasi hingga kini.

“Setelah lahan dibuka dan pohon-pohon ditebang, sampai sekarang tidak ada satu batang pun tanaman karet. Yang terjadi justru pengangkutan dan penjualan kayu ke Malaysia,” tegas Edi, putra kelahiran Jemaja.

Ia menambahkan, kecurigaan warga sudah muncul sejak lama. Pada tahun 2000, warga sempat membakar tumpukan kayu olahan dari lokasi PT KJJ karena menganggap perusahaan hanya mengambil kayu tanpa realisasi perkebunan. Aksi serupa sempat terjadi beberapa tahun kemudian dan berujung pada proses hukum terhadap warga.

Pulau Jemaja Harus Dilindungi Maksimal

Tokoh masyarakat dan cendekiawan Kepri, Chaidar Rahmat, menjelaskan bahwa Pulau Jemaja dengan luas 219 km² masuk kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh karena itu, pengelolaan wilayah tersebut wajib dilakukan secara hati-hati dan berbasis perlindungan ekologis.

Namun, izin PT KJJ yang mencapai sekitar 4.000 hektare sekitar 25% dari total luas Pulau Jemaja dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan pulau kecil. Kawasan itu berada dalam hutan produksi yang dilepaskan menjadi HPK, sehingga rawan mengalami degradasi lingkungan.

Chaidar menjelaskan bahwa alokasi lahan sebesar itu berpotensi menimbulkan berbagai risiko ekologis serius, seperti:

ketidakseimbangan daya dukung pulau kecil,

kerusakan ekosistem pesisir,

ancaman banjir bandang dan longsor,

hingga risiko tenggelamnya sebagian wilayah Jemaja akibat hilangnya tutupan hutan.

“Pulau kecil tidak boleh diperlakukan seperti daratan besar. Perlindungan harus maksimal, bukan dieksploitasi,” tegas Chaidar.

Tuntutan Resmi untuk Pemerintah

Atas dasar sejumlah temuan dan kekhawatiran tersebut, LSM GERAM Kepri, LSM Cindai, serta tokoh-tokoh masyarakat Kepulauan Riau menyampaikan empat poin tuntutan:

1. Pemprov Kepri diminta segera menyatakan sikap resmi untuk mengusulkan pencabutan izin PT KJJ di Pulau Jemaja.

2. Kementerian terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan seluruh proses perizinan yang dapat merusak ekosistem pulau kecil.

3. Mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, akademisi, dan organisasi nasional maupun internasional seperti Greenpeace, untuk melakukan protes dan advokasi bersama.

4. Pemerintah pusat wajib menegakkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) agar bencana ekologis di Pulau Jemaja dapat dicegah sedini mungkin.

Edi Susanto: “Jemaja Bisa Mengulang Tragedi Ekologi Sumatera”

Di akhir pernyataannya, Edi Susanto mengingatkan pemerintah bahwa rangkaian bencana ekologis di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir harus menjadi peringatan keras.

“Banjir bandang, longsor, kerusakan DAS, hingga hilangnya ruang hidup sudah menjadi langganan tahunan di Sumatera akibat kebijakan hutan yang permisif terhadap korporasi,” ujarnya.

Sebagai putra daerah, Edi melihat potensi besar peristiwa serupa terjadi di Jemaja jika pemerintah mengulang kesalahan yang sama.

“Apa yang terjadi di Sumatera bisa menjadi kenyataan kelam di Jemaja. Pemerintah tidak boleh terlambat bertindak,” tutupnya.(R.4z/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *