Pemerintah Daerah dan DPRD Bintan Sepakati Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari 

Bupati Bintan Roby Kurniawan Didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti Apresiasi dan Terimakasih Kepada Pimpinan Serta Anggota DPRD Telah Mengagendakan Ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (20/01)

Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bintan Karya Bahari, Selasa (20/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan dan membahas Ranperda ini. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Roby.

Roby menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan disahkannya Ranperda tersebut, pengelolaan PT Bintan Karya Bahari sebagai Perseroan Daerah memiliki landasan dan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Penyesuaian ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.

“Perseroda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.

Menurut Roby, keberadaan Perseroda tersebut juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui kajian kelayakan yang mendalam, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Bintan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD Kabupaten Bintan dalam proses pengesahan Ranperda tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya demi terwujudnya Bintan Sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa pendirian BUMD merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha.

Ia menjelaskan bahwa PT Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah. Namun, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fiven.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *