Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dua LP, Selamatkan 234 Jiwa

Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dan Wakil Bupati, Raja Bayu Gunadian Tampak Sedang Melihat Barang Bukti yang Akan Dimusnahkan, Kamis (12/2)

Anambas – Polres Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP) dengan dua orang tersangka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (12/2/2026).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari rilis sebelumnya. Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri dengan nomor B-93/10 dan B-64,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki berat 15 gram dan 40,98 gram. Sementara itu, sebagian kecil barang bukti disisihkan masing-masing seberat 1,3 gram dan 0,3 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dapat merusak seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang profesi maupun latar belakang.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat. Ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, TNI, Lanal, serta seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Mengingat, narkoba termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime) yang rawan terjadi di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dengan pemusnahan ini, jika dihitung, kami telah menyelamatkan sekitar 234 jiwa. Karena itu, kami mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah kita,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Gunadian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran atas komitmen dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan, Pemerintah Daerah mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Anambas yang bersih dari peredaran narkotika.

“Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas komitmen Polres dalam memerangi narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar Anambas terbebas dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan, pemerintah akan memperkuat langkah pencegahan melalui tes urine secara berkala terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan.

Konferensi pers tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *