Zona B Taman G12 Disebut Koordinatif, SAS Bantah Isu Pembangkangan Instruksi Gubernur

Foto Ilustrasi Dalam Bentuk Karikatur Polemik Aktivitas di Zona B Taman Gurindam 12 Dugaan Pembangkangan di Lapangan, Rabu (25/2)

Tanjungpinang – Polemik aktivitas di Zona B Taman Gurindam 12 mencuat setelah muncul pemberitaan yang menilai Instruksi Gubernur Kepulauan Riau tidak berjalan efektif serta menyebut adanya dugaan pembangkangan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Sas Joni, aktivitas yang berlangsung di Zona B tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan berjalan dalam koridor komunikasi dan koordinasi.

“Kami tetap menghormati dan tunduk pada kebijakan Pemprov Kepri. Tidak ada pembangkangan terhadap Instruksi Gubernur. Apa yang berjalan saat ini merupakan bagian dari komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Sas Joni ke Redaksi Media ini, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan pelaku UMKM di Zona B bersifat sementara dalam rangka momentum Ramadan, dengan tujuan mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan komersialisasi liar, melainkan bagian dari penataan yang terukur.

Meski demikian, sejumlah pihak sebelumnya menyoroti penggunaan kawasan ruang terbuka hijau dan meminta agar fungsi utama kawasan tetap dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Sas Joni menyatakan bahwa pihaknya memahami fungsi ruang terbuka hijau dan memastikan aktivitas yang ada tidak mengubah fungsi dasar kawasan.

“Kegiatan ini bersifat temporer dan tetap menjaga kebersihan, ketertiban serta estetika lokasi. Kami juga terbuka terhadap evaluasi jika memang diperlukan,” katanya.

Terkait anggapan adanya gesekan antarpelaku usaha, ia menilai dinamika tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Ia berharap momentum Ramadan justru menjadi ruang kolaborasi antar pelaku UMKM.

“Zona B dan Zona C memiliki dinamika masing-masing. Jangan dipertentangkan. Kami tidak pernah berniat mematikan usaha pihak lain,” tegasnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait polemik tersebut. Namun sebelumnya, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan fungsi kawasan publik.

Sas Joni menegaskan pihaknya siap mengikuti setiap keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Jika ada evaluasi atau penyesuaian kebijakan, kami siap mengikuti. Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Kepri,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *