Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (14/9/2026).
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 bukan sekadar merubah angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Penyusunan Perubahan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Aneng.
Dijelaskan Bupati, APBD Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata dan Perikanan yang Berbasis pada Potensi Lokal serta Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif”.
Bupati Aneng mengakui kondisi fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih sangat bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, dengan porsi lebih dari 90 persen dari total pendapatan daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Anambas melakukan penyesuaian belanja sekaligus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati telah memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah di bawah koordinasi Sekda untuk bekerja keras meningkatkan PAD melalui pembentukan Tim Akselerasi Optimalisasi PAD.
Selain itu, Pemkab juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan pembiayaan melalui APBN, khususnya untuk pembangunan infrastruktur strategis di Anambas.
Pada kesempatan itu, Bupati menekankan dua hal penting. Pertama, efisiensi tidak dimaknai sekadar pemotongan belanja, melainkan memastikan setiap sumber daya dialokasikan pada kebutuhan yang paling penting dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kedua, tekanan fiskal tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN adalah penggerak pemerintahan dan pelayanan publik, serta belanja pegawai melalui gaji dan TPP juga ikut menggerakkan roda perekonomian di Anambas.
Secara umum, Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp103.871.272.372,31 atau sekitar 12 persen dibandingkan APBD induk. Penurunan tersebut disebabkan adanya penyesuaian target PAD, dana transfer pusat terhadap Dana Desa, kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai tahun 2024, serta penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD 2025.
Dalam Ranperda tersebut, penerimaan daerah sebesar Rp736.369.000.096,89 atau turun 12 persen. PAD turun 19 persen menjadi Rp43.091.359.552,12, sementara pendapatan transfer sebesar Rp688.791.488.395,72 atau turun 7 persen.
Dari sisi belanja, belanja operasi dialokasikan Rp641.335.169.135,62 atau turun 9 persen. Belanja modal Rp24.599.359.186,16 atau turun 35 persen. Belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp69.434.471.775,11 atau turun 25 persen.
“Kita tidak sedang berlomba menghabiskan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Bupati Aneng.
Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati besaran Perubahan APBD 2026. Ia berharap TAPD dan DPRD dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui semangat kebersamaan dan sinergi, Bupati berharap Perubahan APBD 2026 dapat menjadi instrumen yang berpihak kepada rakyat, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Anambas secara berkelanjutan.(R.4z)






