Anambas – Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 008 Penebung, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti persoalan administrasi bendahara serta proses pencairan Dana BOS Tahap I dan II, Plt Kepala SDN 008 Penebung, Artina, menyampaikan hak jawab kepada media pada Kamis malam (10/9/2026) di Coffee Seantano, Tarempa.
Dalam keterangannya, Artina menjelaskan bahwa persoalan penunjukan bendahara sekolah telah dibahas bersama pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas. Menurutnya, pihak sekolah dipanggil ke Disdikpora pada Kamis (10/9/2026) untuk membahas persoalan tersebut, termasuk mengenai penunjukan bendahara yang baru.
“Itu tadi sudah clear, dan digantilah bendahara yang baru, Siti Rahmah itu,” ujar Artina.
Ia juga membenarkan bahwa Khairudin sebelumnya menyatakan tidak bersedia menjadi bendahara sekolah. Sebagai tindak lanjut, Artina menyebut telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bendahara baru atas nama Siti Rahmah pada 3 September 2026.
“Tadi saat kami dipanggil ke Disdikpora, Siti Rahmah juga sudah menyatakan bersedia dan bilang saya terima,” katanya.
Artina menjelaskan, permintaan mengenai SK bendahara baru dari pihak dinas baru disampaikan pada September 2026. Sementara pencairan Dana BOS Tahap I dan II telah dilakukan pada 21 Agustus 2026. Untuk memastikan aspek administrasi dan teknis terkait bendahara BOS, ia mengarahkan media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Dikdas atau Kasi Juknis Disdikpora Anambas, Alimudin.
Terkait dinamika internal di sekolah, Artina menyebut persoalan di lingkungan SDN 008 Penebung bukan baru terjadi. Namun, ia berharap kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola sekolah ke depan.
“Sebenarnya terus terang saya katakan. Kami di dalam itu sudah lama permasalahan itu dari tahun 2000,” ucapnya.
Artina sekaligus memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaiannya. Ia mengatakan namanya telah tercatat sebagai kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dirinya masih tercatat sebagai PPPK di SDN 004 Kian Pasir dan proses mutasi disebut masih berjalan.
Ke depan, Artina menyatakan berkomitmen melakukan pembenahan di SDN 008 Penebung, khususnya dalam aspek manajemen administrasi Dana BOS serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekolah.
“Harapan saya di situ untuk perubahan lebih baik lagi. Baik dari manajemen ADM dana BOS yang lebih terbuka, maupun SDM kepada tenaga pendidik yang ada di dalam,” tuturnya.
Sebelumnya, media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disdikpora Anambas, Tony Karnain, dan Kabid Dikdas, Alimudin, di ruang kerja Kepala Disdikpora. Saat itu, Alimudin diminta oleh Kepala Disdikpora untuk memberikan penjelasan kepada media terkait administrasi bendahara SDN 008 Penebung.
Dengan adanya hak jawab dari pihak sekolah dan penjelasan mengenai penunjukan bendahara baru, aspek administrasi serta penggunaan Dana BOS selanjutnya tetap perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Dalam hal ini, pihak Disdikpora maupun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan, sehingga pengelolaan Dana BOS benar-benar transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan atau pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pembenahan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga pengelolaan Dana BOS tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(R.4z)






