Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI untuk membahas kejelasan teknis perhitungan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD).
“Kami berharap adanya kejelasan dan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar alokasi TKD mencerminkan asas keadilan fiskal dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Bupati Aneng, Kamis (22/1).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal Anambas.
Kebijakan pengurangan TKD mempengaruhi keterbatasan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beban pembiayaan pelayanan publik tinggi di daerah kepulauan.
“Pemerintah Daerah Anambas berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan, serta meningkatkan kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD,” tambah Bupati Aneng.
Bupati Aneng menegaskan upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
Pemerintah Daerah Anambas berharap kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas.
Dengan demikian, Bupati Aneng dan timnya terus memperjuangkan kebijakan fiskal yang mendukung kemajuan daerah kepulauan.(R.4z)






