Jakarta – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, menduga penanganan kasus impor ribuan kontainer limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Pulau Batam sarat manipulasi dan mengarah pada konspirasi tingkat elite.
Menurut Cak Ta’in, jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam diduga jauh lebih besar dari angka yang selama ini disampaikan ke publik. Meski data resmi menyebut sekitar 916 kontainer, ia meyakini jumlah sebenarnya telah mencapai ribuan unit. Sejak kasus ini mencuat pada akhir September 2025, jumlah kontainer dilaporkan terus bertambah, dari sekitar 73 unit, meningkat menjadi ratusan pada Oktober, hingga lebih dari 820 kontainer pada Desember 2025.
Cak Ta’in menyoroti kunjungan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq ke Batam pada 22 September 2025, setelah tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dan menyatakan positif mengandung limbah B3. Saat itu, Menteri KLH dikabarkan akan melakukan penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia bersama PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Baterai Recycle Industry sebagai importir limbah elektronik. Namun rencana tersebut urung dilakukan tanpa penjelasan resmi, dan Menteri KLH langsung meninggalkan Batam.
“Hal serupa juga terjadi saat Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak. Pertemuan dilakukan tertutup, baik di perusahaan maupun di BP Batam, tanpa kejelasan tindak lanjut ke publik,” ujar Cak Ta’in dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Cak Ta’in mengakui sempat mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang menerbitkan surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang memerintahkan penanganan terhadap seluruh perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut. Namun, ia menilai surat itu tidak dijalankan.
“Faktanya, Bea Cukai Batam dan BP Batam tidak mengindahkan surat tersebut. Kontainer justru terus berdatangan ke Pelabuhan Batu Ampar hingga jumlahnya mencapai ratusan, bahkan diduga ribuan. Setelah itu, informasi seolah ditutup dengan berbagai alasan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas surat perintah re-ekspor kedua yang diterbitkan Gakkum KLH melalui surat Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang memberi tenggat 30 hari hingga 12 Januari 2026. Dalam surat tersebut, hanya 48 kontainer yang dinyatakan sebagai limbah elektronik B3, padahal sebelumnya dari 70 kontainer yang diperiksa, sebagian besar terbukti mengandung B3.
“Apakah kontainer yang tidak atau belum diperiksa dianggap bukan limbah? Padahal faktanya itu limbah. Impor limbah, apalagi limbah B3, jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Cak Ta’in juga menyoroti fakta bahwa hingga kini hanya empat kontainer yang direekspor. Ia mempertanyakan status ratusan kontainer lainnya dan menduga adanya upaya sistematis untuk memanipulasi penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, impor limbah elektronik melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk Pasal 103 hingga Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Ia menilai dugaan manipulasi dimulai dari tidak ditolaknya penerbitan dokumen kepabeanan oleh Bea Cukai dan BP Batam, meski KLH telah menyatakan isi kontainer sebagai limbah B3. Pembekuan izin operasional perusahaan juga dinilai tidak jelas implementasinya, termasuk siapa pihak yang melakukan re-ekspor sebagian kontainer.
Cak Ta’in menambahkan, berdasarkan data yang dirilis Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton, pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia disebut ilegal karena AS merupakan negara non-Basel. Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan pengiriman limbah elektronik sebagai barang elektronik bekas layak pakai.
“Ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tapi juga menyangkut kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional,” ujarnya.
Untuk itu, Cak Ta’in mendesak pemerintah bersikap transparan dan mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Ia juga meminta agar persoalan ribuan kontainer limbah elektronik ini ditangani langsung oleh Presiden atau menteri koordinator terkait.
“Kasus ini sarat intrik, manipulasi, dan patut diduga sebagai konspirasi tingkat elite. Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Presiden dan seluruh kementerian terkait. Isu lingkungan adalah isu global yang sangat sensitif dan menyangkut keberlangsungan hidup,” pungkasnya.
Media inipun telah berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan. Belum dapat keterangan resmi, yang berkaitan dengan penanganan limbah elektronik B3 tersebut.(R.4z)






