Laporan Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Diawasi KPK

Laporan Masyarakat Tanjungpinang Masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Puan Ramah di Tanjungpinang, Kamis (22/1)

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah (Pasar Puan Ramah) di Kota Tanjungpinang. Laporan tersebut kini masuk dalam skema koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat, Kamis (22/1/2026).

Penegasan itu tertuang dalam surat resmi KPK Nomor R/254/PM.00.00/30-35/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang diterima pada 18 Desember 2025 telah dipelajari dan dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Bacaan Lainnya
Tanggapan Atas Laporan Masyarakat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Dijawab Oleh, Plh. Deputi Bidang Informasi dan Data

“Laporan tersebut digunakan sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud oleh aparat penegak hukum setempat,” demikian kutipan isi surat KPK yang ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Pelaksana Harian Deputi Bidang Informasi dan Data.

Masuknya perkara pembangunan Pasar Puan Ramah dalam mekanisme koordinasi dan supervisi KPK terjadi di tengah belum rampungnya proses perhitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau melalui surat resminya menyatakan bahwa permintaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme audit BPKP. Surat balasan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara saat ini tengah dilakukan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang masih berjalan.

Dalam konteks tersebut, pelibatan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dipandang sebagai langkah pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepastian hukum. Secara normatif, fungsi supervisi KPK bertujuan mencegah hambatan administratif maupun teknis yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah. Publik pun masih menantikan kejelasan arah proses hukum atas proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *