Anambas – Penyelidikan dugaan pungutan liar dan monopoli muatan di KM ABG Kepri kini memasuki tahap Rencana Tindak Lanjut (RTL). Polres Kepulauan Anambas mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua HNSI Anambas, Dedy Syahputra, serta pemilik kapal, Yamkun.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bambang Sutmoko, mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan laporan yang telah diterima sejak 30 Januari 2026.
“Laporan informasi kami terima sejak 30 Januari. Kami sudah bergerak melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. RTL ke depan, yang akan kami periksa Yamkun, kemudian Dedy Syahputra. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026) di Pendopo Polres Anambas.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap RTL, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yakni Fitrahadi selaku pelapor, Nala Kartika, Agustar selaku Ketua HNSI Anambas yang baru, serta Atian sebagai pelaku usaha.
Untuk jadwal pemeriksaan, Dedy Syahputra dijadwalkan diperiksa pada pekan depan. Sementara itu, Yamkun belum dapat dimintai keterangan karena tengah menjalani pemulihan kesehatan.
“Yamkun sedang sakit dan akan menjalani operasi jantung. Kemungkinan bulan Mei nanti baru dimintai keterangan,” ujar Bambang.
Terkait proses hukum, Bambang menegaskan penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP dengan mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat.
“Untuk perbuatan yang diancam hukuman maksimal lima tahun ke bawah, jika ada kesepakatan kedua belah pihak, bisa ditempuh restorative justice. Atau jika ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat nelayan, bisa jadi yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan penyidik belum sampai pada kesimpulan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Belum, kita belum ke arah situ. Ini masih tahap penyelidikan. Apakah benar terjadi pungli atau tidak, nanti akan dibuktikan dalam proses selanjutnya,” katanya.
Bambang memastikan perkara ini tetap berproses hingga tuntas.
“Pasti ada ujungnya. Semua perkara menjadi atensi, hanya saja ada skala prioritas dalam penanganannya,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor Fitrahadi mengaku belum menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Secara resmi SP2HP belum saya terima. Penyidik hanya menyampaikan perkembangan melalui pesan WhatsApp,” kata Fitrahadi.
Ia pun meminta Kapolres Kepulauan Anambas agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
“Saya meminta agar setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat nelayan menjadi prioritas. Kepastian hukum penting untuk menjaga ekosistem tata niaga perikanan agar tidak merugikan nelayan Anambas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.(R.4z)






